![]() |
| Ahmad Dhani |
LIBASS - Kecelakaan di Tol Jagorawi Minggu (8/9) lalu yang melibatkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qadir Jaelani alias Dul tidak bisa dilepaskan dari peran orangtua. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bakal mengupayakan restorative justice bagi kasus tersebut, mengingat Dul masih tergolong anak-anak.
Pedoman penanganan ABH telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani Ketua MA, Jaksa Agung, Kapolri, Menkum HAM, Mensos, dan Meneg PP dan PA. dalam SKB tersebut, diatur bagaimana menangani ABH, termasuk bagaimana cara menyidik. Aturan lain juga ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Aturan-aturan tersebut juga mewajibkan adanya upaya restoratif dan diversi (perdamaian) dalam penyelesaian kasus pidana yang melibatkan anak. Jika dipaksakan untuk pemidanaan, apalagi dipenjara di LP, akan memberi dampak buruk terhadap anak. ”Bukan tidak mungkin, di dalam penjara (meski penjara khusus anak) dia mengalami penyiksaan oleh sesama narapidana,” lanjutnya.
Menurut dia, kasus yang dihadapi oleh Dul ini lebih merupakan dampak dari kondisi rumah tangga kedua orangtuanya. Perceraian membuat mental sang anak terganggu, sehingga dia mulai memberontak dan melakukan hal-hal berbahaya seperti kelayapan.
Sementara itu, polisi akhirnya memeriksa Ahmad Dhani terkait kecelakaan tersebut. Dhani datang ke Ditlantas Polda Metro Jaya Rabu malam sekitar pukul 21.45. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar satu setengah jam, Dhani diperbolehkan pulang.
“Pemeriksaann ya soal kepemilikan mobil. STNK memang atas nama saya. Serta apakah saya mengetahui Dul nyetir mobil, Saya jawab tidak tahu”. kata Dhani saat ditemui usai pemeriksaan.
Dia menjelaskan tidak pernah memberikan izin kepada Dul untuk mengendarai mobil sendiri. “Saya orangtua normal. Tidak mungkin saya mengizinkan anak di bawah umur mengendarai mobil,” ujarnya.
Memang benar bahwa ketiga anak saya masing-masing memang memiliki mobil sendiri. Namun, kata Dhani, dia menyediakan sopir pribadi untuk ketiga anaknya. “Untuk Al ada mobil BMW, El ada Jaguar, dan Dul ada bekasnya Al yaitu Lancer,” tutur Dhani.
Dhani juga menyatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa putranya tersebut. “Saya sudah katakan itu berkali-kali bahwa saya siap untuk bertanggung jawab,” pungkasnya.
Saat ditanya soal izin pihak kepolisian atas rencana membawa Dul berobat ke Singapura, Dhani mengatakan bahwa dirinya belum menerima keterangan dari kepolisian. “Kalau misal anak saya dianggap kabur kan sudah pasti dikeluarkan surat pencekalan, tapi tidak ada surat itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubbidgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan dari pihak Dhani terkait rencana Dhani untuk membawa Dul berobat ke Singapura. “Belum ada permohonan yang masuk ke kami soal itu,” kata Hindarsono.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, dia mengatakan bahwa dalam dua hari ke depan pihaknya akan memanggil Maia Estianti untuk diperiksa. “Tunggu dua hari lagi,” ujarnya singkat.
Dul mengalami kecelakaan di KM 8.200 Tol Jagorawi usai mengantar kekasihnya menggunakan mobil Mitsubishi Lancer. Dalam kecelakaan tersebut, enam orang tewas, enam luka berat, dan tiga lainnya luka ringan. Hingga saat ini, Dul yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani perawatan untuk luka-luka yang dideritanya akibat kecelakaan tersebut.(Rml)

Posting Komentar