Home » » Ahmad Dhani:memang anak saya memiliki kendaraan sendiri, AL BMW, EL Jaguar, dan Dul Lancer

Ahmad Dhani:memang anak saya memiliki kendaraan sendiri, AL BMW, EL Jaguar, dan Dul Lancer

Written By admin on Senin, 30 September 2013 | 01.26

Ahmad Dhani
LIBASS - Kecelakaan di Tol Ja­go­rawi Minggu (8/9) lalu yang meli­bat­­kan putra bungsu musisi Ahmad Dha­ni, Ah­­mad Abdul Qadir Jaelani alias Dul ti­dak bisa dilepaskan dari peran orang­tua. Ko­misi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bakal men­g­upa­ya­kan res­torative justice bagi kasus ter­sebut, me­ngingat Dul masih tergolong anak-anak.

 Saat ini, KPAI mengadakan pendam­pi­ngan dalam proses penyidikan kec­e­lakaan yang merenggut enam nyawa itu. Dul diistilahkan dengan anak ber­hada­pan dengan hukum (ABH). “Kami berko­or­­dinasi dengan penyidik untuk me­mas­tikan penyidikan berjalan sesuai koridor yang ada,” ujar anggota KPAI M Ikhsan di Jakarta kemarin.

 Pedoman penanganan ABH telah di­atur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani Ketua MA, Jak­sa Agung, Kapolri, Menkum HAM, Men­sos, dan Meneg PP dan PA. dalam SKB tersebut, diatur bagaimana mena­ngani ABH, termasuk bagaimana cara menyidik. Aturan lain juga ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 Aturan-aturan tersebut juga mew­a­jib­kan adanya upaya restoratif dan di­versi (per­­damaian) dalam penyelesaian ka­sus pi­da­na yang melibatkan anak. Jika di­pak­sa­kan untuk pemidanaan, apalagi di­­pen­jara di LP, akan memberi dampak bu­ruk ter­hadap anak. ”Bukan tidak mung­kin, di da­lam penjara (meski penjara khu­sus anak) dia mengalami penyiksaan oleh sesama na­ra­pidana,” lanjutnya.

Menurut dia, kasus yang di­ha­dapi oleh Dul ini lebih me­ru­pa­kan dampak dari kondisi ru­mah tangga kedua orang­tua­nya. Per­ceraian membuat men­tal sang anak terganggu, se­hingga dia mulai mem­berontak dan melakukan hal-hal berbahaya seperti kelayapan.

 Sanksi bagi orangtua pun su­d­ah jelas, salah satunya penca­bu­tan hak asuh jika terbuk­ti mem­buat hidup anak menjadi tidak nya­man. Belum lagi se­jum­lah sank­si pidana ter­hadap per­bua­tan yang bisa mem­baha­ya­kan anak. “Kuncinya ada di pe­nyi­dik. Pe­nyidik mengurusi per­so­alan pi­dananya (terhadap orang­­­tua), se­dangkan soal pe­nga­­­suhan di­tangani penga­di­lan,” tam­bahnya.

Sementara itu, polisi akhir­nya memeriksa Ahmad Dhani ter­­kait kecelakaan tersebut. Dha­ni datang ke Ditlantas Polda Me­tro Jaya Rabu malam se­kitar pukul 21.45. Setelah men­jalani pemeriksaan sekitar satu se­tengah jam, Dhani diper­bo­leh­kan pulang.

 Dhani mengatakan bahwa pe­meriksaan yang dijalaninya m­a­lam itu seputar kepemilikan ken­­daraan serta perannya seba­gai orangtua Dul. Dia meng­un­g­k­ap­­kan, selama peme­riksaan di Dit­­lantas Polda Metro Jaya, diri­nya mendapat 18 pertanyaan dari penyidik.

 “Pemeriksaann ya soal kepe­mi­likan mobil. STNK memang atas nama saya. Serta apakah sa­ya mengetahui Dul nyetir mo­bil, Saya jawab tidak tahu”. ka­ta Dha­ni saat ditemui usai pe­me­rik­saan.

Dia menjelaskan tidak per­nah memberikan izin kepada Dul untuk mengendarai mobil sen­diri. “Saya orangtua normal. Ti­dak mungkin saya mengi­zin­kan anak di bawah umur men­gen­darai mobil,” ujarnya.

Dhani menambahkan, sebe­lum terjadi kecelakaan, putra bung­sunya tersebut dari Cibu­­bur bersama seorang rekan­nya, Nau­val. “Saya tidak tahu Dul mem­bawa mobil. Saya rasa dia tidak berani minta izin kepada saya. Ibunya juga tidak tahu,” jelasnya.


Memang benar bahwa ketiga ana­k­ saya masing-masing me­mang memiliki mobil sendiri. Na­mun, kata Dhani, dia me­nyediakan sopir pribadi untuk ke­tiga anak­nya. “Untuk Al ada mo­bil BMW, El ada Jaguar, dan Dul ada bekas­nya Al yaitu Lan­cer,” tutur Dhani.

 Dhani juga menyatakan bah­wa dirinya siap bertanggung ja­wab atas kejadian yang menim­pa putranya tersebut. “Saya su­dah katakan itu berkali-kali bah­­wa saya siap untuk ber­tang­gung jawab,” pungkasnya.
 Saat ditanya soal izin pihak ke­polisian atas rencana mem­ba­wa Dul berobat ke Singapura, Dha­ni mengatakan bahwa diri­nya belum menerima ketera­ngan dari kepolisian. “Kalau mi­sal anak saya dianggap kabur kan sudah pasti dikeluarkan su­rat pencekalan, tapi tidak ada su­r­at itu,” imbuhnya.

 Sementara itu, Kasub­bid­gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono meng­a­ta­kan bahwa pihaknya belum me­nerima permohonan dari pi­hak Dhani terkait rencana Dhani untuk membawa Dul berobat ke Si­ngapura. “Belum ada per­mo­honan yang masuk ke kami soal itu,” kata Hindarsono.

 Untuk pemeriksaan selan­jutnya, dia mengatakan bahwa da­lam dua hari ke depan pi­hak­­nya akan memanggil Maia Es­tianti untuk diperiksa. “Tung­­gu dua hari lagi,” ujarnya singkat.


Dul mengalami kecelakaan di KM 8.200 Tol Jagorawi usai me­ngantar kekasihnya meng­gu­n­akan mobil Mitsubishi Lan­cer. Dalam kecelakaan tersebut, enam orang tewas, enam luka be­rat, dan tiga lainnya luka ringan. Hingga saat ini, Dul yang telah ditetapkan sebagai tersang­ka masih menja­lani perawatan untuk luka-luka yang diderit­a­nya akibat kecelak­a­an tersebut.(Rml)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger