Andi Mallarangeng |
LIBASS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang, Jawa Barat, hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Andi diperiksa sebagai tersangka.
"Benar, sebagai tersangka," kata Priharsa di kantor KPK, Jumat (11/10).
Andi sebelumnya sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Salah satunya pada April lalu.
KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum, dan Teuku Bagus.
Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai menteri pemuda dan olahraga dan pengguna anggaran proyek Hambalang.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara. Sementara Pasal 2 Ayat (1) melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai kepala biro perencanaan Kempora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kepada Deddy, KPK menyangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara eks Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksanaan pembangunan sports center Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.
KPK menyangkakan Anas melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Oemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp 2,5 triliun.
Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years.
Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Sekedar diketahui, Andi datang ke KPK hari ini sekira pukul 10.00 WIB. Dia pun sudah membawa koper jika hari ini dia langsung ditahan KPK.
Pemeriksaan ini merupakan kali keduanya sebagai tersangka. Meski menjadi tersangka, hingga saat ini KPK tidak menahan Andi lantaran berdalih pihaknya masih menunggu audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek ini.
Namun, seriing telah diberikannya laporan itu, maka KPK tidak miliki alasan lagi untuk tidak menahanan 'anak emas' Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Pemeriksaan ini merupakan kali keduanya sebagai tersangka. Meski menjadi tersangka, hingga saat ini KPK tidak menahan Andi lantaran berdalih pihaknya masih menunggu audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek ini.
Namun, seriing telah diberikannya laporan itu, maka KPK tidak miliki alasan lagi untuk tidak menahanan 'anak emas' Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Posting Komentar