- See more at: http://kimzaqi.blogspot.com/2012/08/cara-membuat-content-slider-image.html#sthash.DGJ5jSdE.dpuf
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

SK PEMBERHENTIAN RIFIANTI DARI KEMENDIKBUD DIDUGA “BODONG”

Written By admin on Sabtu, 01 Maret 2014 | 07.22

Simpang siur surat menyurat antara Kemendikbud dan Badan Kepegawaian Negara di indikasikan sebagai permainan pejabat.

Illustrasi
Jakarta, Beberapa waktu lalu masyarakat yang tergabung dalam Tim Peduli Untuk Rifianti (TEMPUR) telah mencoba mencari keterangan terkait perkara Rifianti seorang guru TK yang terombang-ambing .

Menurut keterangan, Rifianti mengabdi menjadi guru TK sejak tahun 1983 sampai dengan 1998. Karena sakit-sakitan Rifianti meminta atasannya untuk dialihkan jenis kepegawaiannya yang semula guru menjadi Pegawai Negeri Sipil Biasa. Namun, menurut keterangan, atasan Rifianti malah menyuruh untuk mengundurkan diri. Karena dijanjikan akan diaktifkan kembali, maka Rifianti pun mengikuti saran yang diberikan atasannya tersebut.

Bagi TEMPUR, dari tahun ke tahun perkara ini sungguh membingungkan. Pasalnya surat-surat yang berisi status kepegawaian Rifianti simpang siur, mulai dari Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional pada bulan oktober 1998 yang tidak tercantum tanggalnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional yang isi nya memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 terhitung mulai tanggal tersebut dalam lajur 8.

Menurut TEMPUR, dari surat tersebut, apakah pantas kementerian yang menaungi Pendidikan dalam membuat surat keputusan tidak memberikan tanggal, dan menurut hukum surat tersebut batal demi hukum. Pada surat tersebut salah satu tembusannya diberikan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Apakah sah suatu keputusan pejabat Negara tanpa memberikan tanggal sebagai kepastian hukum suatu keputusan.

Makin tidak jelas saja surat keputusan tersebut, karena pada tahun 2000 dan 2008 keluar Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang peralihan jenis pegawainya dan NIP baru bagi PNS.

Menurut data yang diterima, bahwa pada tanggal 29 Desember 2000 Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memutuskan dengan memperhatikan Usul Kakanwil Depdiknas DKI Jakarta nomor 44434/a2.1.6/KP/2000 tgl 31 -10-2000, bahwa Rifianti terhitung mulai 1 Januari 2001 dialihkan Jenis Kepegawaianya menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Padahal, Rifianti sudah 25 bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional pada Oktober 1998 diberhentikan menjadi PNS sampai tahun 2000 tentang peralihan jenis kepegawaian Rifianti menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Aneh..!!.

Diduga, Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang berisi tentang pemberhentian Rifianti “Bodong”, pasalnya pada 20 Juni 2006 BKN mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta. Ini menunjukan bahwa BKN tidak tahu menahu tentang status RIFIANTI.

Ini menunjukan suatu keanehan yang sangat luar biasa, Surat tanggal 29 Desember 2000 BKN  yang menaungi BKD seluruh Indonesia, pada saat memberikan surat keputusan, bahwa Rifianti terhitung mulai 1 Januari 2001 dialihkan Jenis Kepegawaianya menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seharusnya Surat yang berkaitan dengan Rifianti sudah berada di BKD Propinsi DKI Jakarta.

Pada 6 Oktober 2008 lagi-lagi BKN memberikan keputusan bahwa Rifianti memiliki NIP baru. Dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 SK NIP baru Rifianti diterbitkan, menunjukkan bahwa Rifianti masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil, seharusnya jika Rifianti memang sudah diberhentikan pada tahun 1998, dengan waktu yang begitu lama nama Rifianti tidak akan muncul sebagai penerima NIP baru dari Badan Kepegawaian Negara.

Hal-hal ganjil tersebut membuat Rifianti mengirim surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang kemudian dijawab dengan isi yang intinya sangat jelas, ada kejanggalan pada perkara RIFIANTI. (wali)

Mahfud MD: Yusril Marah Pasti Ada Kepentingan Politiknya

Written By admin on Senin, 27 Januari 2014 | 18.22

Mahfud MD
LIBASS - Kejengkelan Yusril Ihza Mahendra karena keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pemilihan Presiden baru berlaku pada Pemilu 2019, dinilai bermuatan politis.

Bahkan, Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai, Yusril marah terkait hal tersebut karena ada kepentingan politiknya yang terganggu.

"Dia (Yusril) marah karena keputusan MK itu baru diberlakukan tahun 2019. Karena keputusan MK tentang UU Pilpres itu merupakan kepentingan politiknya," kata Mahfud MD kepada awah media, saat di Jepang, Senin (27/1/2014).

Mahfud menjelaskan, orang yang kali pertama mengajukan uji materiil terhadap UU Pilpres itu adalah Fadil Nurahman.

Pada tahun 2009 silam, Fadil meminta MK mengajukan judicial review terhadap UU itu agar calon presiden tidak hanya bisa diajukan partai politik, tapi juga dari jalur perseorangan atau independen.

Namun, kata Mahfud yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua MK, permintaan Fadil itu ditolak. "Alasannya, menurut UUD 1945, calon presiden diajukan partai politik. Jadi kalau mau mengubahnya, harus ubah UUD dulu," imbuhnya.

Setelah Fadil, baru Yusril mengajukan permohonan agar pilpres tidak memakai sistem threshold partai politik di parlemen. Yusril meminta MK menurunkan persenase threshold parpol yang berhak mengajukan capres.

"Tapi, MK tak bisa kalau menentukan angka. Itu kan urusan DPR berdasarkan kebijakan hukum terbuka. Kalau terbuka, pasti konstitusional dan ketentuan politiknya berubah dari 20 jadi 5 persen, misalnya, itu jelas urusan politik dan urusan DPR bukan urusan MK, makanya MK menolak," tuturnya.

Selanjutnya, terus Mahfud, ada permohonan dari berbagai LSM agar calon presiden bisa diajukan organisasi massa, ketua adat dan sebagainya. "Hal ini jelas semakin tidak ada dasar hukumnya."

Kemudian, baru ada permohonan dari Effendi Gazali yang memunyai alasan baru dan masuk akal, yakni pemilihan anggota legislatif dan presiden harus digelar secara serentak.


"Menurut sejarah perumusan UUD, pemilihan presiden dan wakil presiden bersama pemilihan DPR itu satu paket, sama serentak. Benar. Maka, saat saya jadi Ketua MK, 26 maret 2013, sudah saya putus dan harus segera disampaikan ke publik masalah ini. 

Lamborghini, Ferrari, Bentley Dan 17 Kendaraan lainnya di Sita KPK

Kendaraan yang di sita KPK, milik TCW
LIBASS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin malam kemarin melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Tubagus Chaeri Wardana. Untuk sementara ini, total 17 mobil sudah dikandangkan oleh penyidik.

"Sementara ini yang berhasil disita berupa 17 kendaraan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Selasa (28/1/2014).

Dari 17 kendaraan tersebut, termasuk di antaranya berupa sejumlah mobil mewah. "Seperti Lamborghini, Ferrari, Bentley dan Roll Royce," ujar Bambang.

Sedangkan mobil-mobil lainnya antara lain: Dua buah Pajero, BMW, Honda Freed, 3 Innova, Avanza, Ford Fiesta dan Fortuner.

Dari rumah di Jl Denpasar, penyidik menyita tiga mobil mewah: Nissan GTR warna putih B 888 GAW, Lexus B 888 ARD dan Land Cruiser B 888 TCW. Ada juga Harley Davidson.

Mobil-mobil tersebut didapatkan sejumlah lokasi penggeledahan. Berikut lokasi-lokasi penggeledahan itu.

1. Rumah TCW - Jl Denpasar IV No. 35 Jaksel dan Jl Denpasar II No. 43 Jaksel
2. Rumah Dinas Walkot Tangsel- Jl Sutera Narada V No.16 Alam Sutera - Tangsel
3. Rumah Yayah Rodiah - Kompleks Grand Serang Asri Blok A3-4, Cipocok Jaya-Serang-Kompleks Griya Serang Asri K5 No.7 Serang - Banten.
4. Rumah Dadang Prijatna Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang-Banten.
5. Rumah Dadang Sumpena Taman Graha Asri Blok CC5 no 13.


Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri


Mantan Ketua MK

LIBASS - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Mahfud dilaporkan Ahmad Jazuli Abdillah, mantan juru bicara pasangan Pilkada Banten, Wahidin Halim-Irna Narulita, atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Kami melaporkan Mahfud MD atas dugaan pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukannya terhadap Jazuli," kata Kuasa Hukum Jazuli, Andi Syafrani, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/1).

Andi menjelaskan, tuduhan pencemaran itu ketika Mahfud MD mengisi acara di Al-Azhar, Jakarta Selatan yang melontarkan kata-kata yang dinilai kurang pantas dan tidak beretika.

Koruptor Setuju Dihukum Mati, KPK: Apa Lagi Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam

Written By admin on Kamis, 23 Januari 2014 | 22.29

Candra M. Hamzah (foto: Tribunnews.com)
LIBASS - Menanggapi rawannya dana bantuan bencana dikorupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah menegaskan hukuman mati menanti untuk orang yang membuat data fiktif dan mark up atau menggelembungkan anggaran.

Menurut Chandra, penunjukan langsung pengadaan barang untuk bantuan korban bencana diperbolehkan, asalkan tidak ada main data dan menggelembungkan anggaran. "Kalau ada data fiktif dan mark up, ancamannya hukuman mati berdasarkan pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya saat ditemui di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (9/11).

Dalam pengawasan ini, KPK tidak memantau terus-menerus. Lebih baik, imbuh Chandra, dana bantuan bencana ini diaudit dulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jika ada ditemukan penyelewengan bisa ditindaklanjuti oleh KPK", ujarnya.

Lebih jauh Chandra mengatakan, jika masa tanggap darurat sudah lewat atau masuk pada tahap rehabilitasi, bantuan akan diberikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Pada kesempatan lain, Jaksa Agung Basrief Arief mengaku setuju wacana hukuman mati terhadap koruptor. Wacana itu muncul dalam Munas Nahdlatul Ulama 2012 di mana NU memperbolehkan hukuman mati bagi koruptor, jika perbuatan korupsi itu dilakukan berulang-ulang.

Meski setuju, wacana hukuman mati tersebut harus dikaji secara menyeluruh dan dibuatkan regulasinya atas persetujuan berbagai pihak.

"Kita juga harus lihat ini secara menyeluruh, global dan nasional. Di mana nanti kita akan melakukan perbandingan pada proses itu. Kalau memang kita sepakati, maka kenapa tidak," kata Basrief di Gedung DPR, Senin 17 September 2012.

Sebab, saat ini hukuman mati hanya berlaku bagi tindak pidana korupsi luar biasa. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di mana yang bisa dituntut hukuman mati adalah para koruptor yang melaukan korupsi dana bantuan bencana alam nasional.

"Regulasi yang ada sekarang untuk hukuman mati itu apabila terjadi sesuatu dalam bencana atau kejadian istimewa. Mungkin bencana alam dan sebagainya. Tapi kalau dalam hal korupsi biasa, belum ada regulasinya. Dan tidak dikenakan pidana hukuman mati, dalam keadaan yang biasa atau tidak darurat," ucapnya.

Oleh karena itu, Basrief mengatakan perlu dibuat peraturan baru agar koruptor yang melakukan korupsi berulang-ulang juga dapat dikenai hukuman mati. "Saya kira itu tergantung dengan regulasi. Kita tunggu saja regulasinya," kata dia.

Terapi Kejut
Senada dengan Jaksa Agung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso juga setuju dengan hukuman mati bagi koruptor. Namun, itu jika korupsi dilakukan secara berulang-ulang.

"Intinya jangan mencegah ke hukuman mati. Kalau pun itu dilakukan kepada mereka yang sudah melakukan berulang-ulang dan masif. Saya fikir itu harus mendapat apresiasi," kata Priyo.

Priyo mengatakan, usulan tersebut patut diberi apresiasi, karena PBNU dinilai ingin memberikan terapi kejut bagi para koruptor. "Saya kira pendapat itu clear. Intinya mereka ingin memberikan terapi kejut dan yang dilakukan (hukuman mati) kepada mereka berulang-ulang. Saya kira itu baru boleh dilakukan," lanjutnya.

Meski demikian, Priyo mengatakan, seharusnya hukuman mati tak hanya diterapkan bagi koruptor, tetapi juga teroris dan narkoba. "Saya termasuk penganut mahzab hukuman mati bukan hanya koruptor. Tetapi seluruh. Bukan hanya pada terorisme dan narkoba," jelas politisi Partai Golkar ini.
(RML)

4 Petugas Transjakarta Cabuli Penumpang, Jokowi: Itu Tidak Bisa Ditolerir

Suasana dihalte transjakarta harmoni
LIBASS - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku prihatin dan tak habis pikir terkait tindakan 4 petugas keamanan bus Transjakarta yang mencabuli seorang penumpang berinisial YF di ruang genset halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari kemarin. Jokowi menilai, perbuatan petugas yang semestinya melayani penumpang dengan baik justru sebaliknya melakukan tindakan yang tidak bisa tolelir.

"Urusannya ya sudah, kalau yang menyangkut kriminal, itu jelas dengan polisi," tegas Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Terkait pengamanan di setiap halte, Jokowi memastikan tidak ada masalah. Sebab, setiap halte dan di dalam bus Transjakarta telah dijaga petugas. Selain itu, tiap bus juga telah dilakukan pengaturan pemisahan ruang bagi penumpang perempuan dan penumpang pria.

"Ya kamu pernah ndak ke halte busway? Lihat di sana ada yang jaga apa ndak? Di situ dijaga, tapi kan kalau soal yang itu lain lagi," kata Jokowi.

Ia pun geram, lantaran tindakan tak terpuji tersebut justru dilakukan petugas bus Transjakarta yang semestinya memberi rasa aman para penumpang, bukan justru mencelakai penumpang. "Ya kondisinya kita tahu semua, memang berdesak-desakan. Tapi kalau ada tindakan seperti itu (tindak asusila), namanya sih itu penyakit, " tegas Jokowi.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 21 Januari 2014 sekitar pukul 16.00 WIB. YF yang berniat bekerja di kawasan Pluit itu naik bus Transjakarta jurusan Pulogadung-Harmoni dari Halte Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.

Namun, baru sampai Halte Atrium Senen, YF tiba-tiba pingsan akibat penyakit asma yang dideritanya kambuh. Petugas baru menurunkan YF di Halte Harmoni agar mendapat pertolongan. Salah seorang petugas, ED kemudian membawa YF ke ruang genset yang berada di belakang Halte Harmoni.

Tak lama kemudian, ketiga rekannya datang ke ruangan itu. Bukan menolong mereka malah mencabuli YF yang kala itu mengenakan kaos dan celana pendek secara bergiliran. "Dalam kondisi pingsan, korban dicabuli 4 petugas itu," kata Tatan.

Baru 15 menit beraksi, warga Sumur Batu, Jakarta Pusat itu akhirnya sadar. Mengetahui pakaiannya sudah tak lagi melekat pada tubuhnya, YF sontak berteriak. Petugas kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi lalu menghampiri ruang genset dan menangkap keempat petugas itu.

"Semuanya sudah ditangkap, 2 pelaku sempat kabur dan ditangkap di kos-kosan mereka di Jakarta Timur," lanjut Tatan.

Keempatnya kini menjadi penghuni baru tahanan Mapolrestro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. "Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih shock," tandas Tatan. 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger