![]() |
| Candra M. Hamzah (foto: Tribunnews.com) |
LIBASS - Menanggapi rawannya dana bantuan bencana dikorupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah menegaskan hukuman mati menanti untuk orang yang membuat data fiktif dan mark up atau menggelembungkan anggaran.
Menurut Chandra, penunjukan langsung pengadaan barang untuk bantuan korban bencana diperbolehkan, asalkan tidak ada main data dan menggelembungkan anggaran. "Kalau ada data fiktif dan mark up, ancamannya hukuman mati berdasarkan pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya saat ditemui di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (9/11).
Dalam pengawasan ini, KPK tidak memantau terus-menerus. Lebih baik, imbuh Chandra, dana bantuan bencana ini diaudit dulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jika ada ditemukan penyelewengan bisa ditindaklanjuti oleh KPK", ujarnya.
Lebih jauh Chandra mengatakan, jika masa tanggap darurat sudah lewat atau masuk pada tahap rehabilitasi, bantuan akan diberikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Pada kesempatan lain, Jaksa Agung Basrief Arief mengaku setuju wacana hukuman mati terhadap koruptor. Wacana itu muncul dalam Munas Nahdlatul Ulama 2012 di mana NU memperbolehkan hukuman mati bagi koruptor, jika perbuatan korupsi itu dilakukan berulang-ulang.
Meski setuju, wacana hukuman mati tersebut harus dikaji secara menyeluruh dan dibuatkan regulasinya atas persetujuan berbagai pihak.
"Kita juga harus lihat ini secara menyeluruh, global dan nasional. Di mana nanti kita akan melakukan perbandingan pada proses itu. Kalau memang kita sepakati, maka kenapa tidak," kata Basrief di Gedung DPR, Senin 17 September 2012.
Sebab, saat ini hukuman mati hanya berlaku bagi tindak pidana korupsi luar biasa. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di mana yang bisa dituntut hukuman mati adalah para koruptor yang melaukan korupsi dana bantuan bencana alam nasional.
"Regulasi yang ada sekarang untuk hukuman mati itu apabila terjadi sesuatu dalam bencana atau kejadian istimewa. Mungkin bencana alam dan sebagainya. Tapi kalau dalam hal korupsi biasa, belum ada regulasinya. Dan tidak dikenakan pidana hukuman mati, dalam keadaan yang biasa atau tidak darurat," ucapnya.
Oleh karena itu, Basrief mengatakan perlu dibuat peraturan baru agar koruptor yang melakukan korupsi berulang-ulang juga dapat dikenai hukuman mati. "Saya kira itu tergantung dengan regulasi. Kita tunggu saja regulasinya," kata dia.
Terapi Kejut
Senada dengan Jaksa Agung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso juga setuju dengan hukuman mati bagi koruptor. Namun, itu jika korupsi dilakukan secara berulang-ulang.
"Intinya jangan mencegah ke hukuman mati. Kalau pun itu dilakukan kepada mereka yang sudah melakukan berulang-ulang dan masif. Saya fikir itu harus mendapat apresiasi," kata Priyo.
Priyo mengatakan, usulan tersebut patut diberi apresiasi, karena PBNU dinilai ingin memberikan terapi kejut bagi para koruptor. "Saya kira pendapat itu clear. Intinya mereka ingin memberikan terapi kejut dan yang dilakukan (hukuman mati) kepada mereka berulang-ulang. Saya kira itu baru boleh dilakukan," lanjutnya.
Meski demikian, Priyo mengatakan, seharusnya hukuman mati tak hanya diterapkan bagi koruptor, tetapi juga teroris dan narkoba. "Saya termasuk penganut mahzab hukuman mati bukan hanya koruptor. Tetapi seluruh. Bukan hanya pada terorisme dan narkoba," jelas politisi Partai Golkar ini. (RML)
Meski setuju, wacana hukuman mati tersebut harus dikaji secara menyeluruh dan dibuatkan regulasinya atas persetujuan berbagai pihak.
"Kita juga harus lihat ini secara menyeluruh, global dan nasional. Di mana nanti kita akan melakukan perbandingan pada proses itu. Kalau memang kita sepakati, maka kenapa tidak," kata Basrief di Gedung DPR, Senin 17 September 2012.
Sebab, saat ini hukuman mati hanya berlaku bagi tindak pidana korupsi luar biasa. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di mana yang bisa dituntut hukuman mati adalah para koruptor yang melaukan korupsi dana bantuan bencana alam nasional.
"Regulasi yang ada sekarang untuk hukuman mati itu apabila terjadi sesuatu dalam bencana atau kejadian istimewa. Mungkin bencana alam dan sebagainya. Tapi kalau dalam hal korupsi biasa, belum ada regulasinya. Dan tidak dikenakan pidana hukuman mati, dalam keadaan yang biasa atau tidak darurat," ucapnya.
Oleh karena itu, Basrief mengatakan perlu dibuat peraturan baru agar koruptor yang melakukan korupsi berulang-ulang juga dapat dikenai hukuman mati. "Saya kira itu tergantung dengan regulasi. Kita tunggu saja regulasinya," kata dia.
Terapi Kejut
Senada dengan Jaksa Agung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso juga setuju dengan hukuman mati bagi koruptor. Namun, itu jika korupsi dilakukan secara berulang-ulang.
"Intinya jangan mencegah ke hukuman mati. Kalau pun itu dilakukan kepada mereka yang sudah melakukan berulang-ulang dan masif. Saya fikir itu harus mendapat apresiasi," kata Priyo.
Priyo mengatakan, usulan tersebut patut diberi apresiasi, karena PBNU dinilai ingin memberikan terapi kejut bagi para koruptor. "Saya kira pendapat itu clear. Intinya mereka ingin memberikan terapi kejut dan yang dilakukan (hukuman mati) kepada mereka berulang-ulang. Saya kira itu baru boleh dilakukan," lanjutnya.
Meski demikian, Priyo mengatakan, seharusnya hukuman mati tak hanya diterapkan bagi koruptor, tetapi juga teroris dan narkoba. "Saya termasuk penganut mahzab hukuman mati bukan hanya koruptor. Tetapi seluruh. Bukan hanya pada terorisme dan narkoba," jelas politisi Partai Golkar ini. (RML)

Posting Komentar