- See more at: http://kimzaqi.blogspot.com/2012/08/cara-membuat-content-slider-image.html#sthash.DGJ5jSdE.dpuf
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label headline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label headline. Tampilkan semua postingan

SK PEMBERHENTIAN RIFIANTI DARI KEMENDIKBUD DIDUGA “BODONG”

Written By admin on Sabtu, 01 Maret 2014 | 07.22

Simpang siur surat menyurat antara Kemendikbud dan Badan Kepegawaian Negara di indikasikan sebagai permainan pejabat.

Illustrasi
Jakarta, Beberapa waktu lalu masyarakat yang tergabung dalam Tim Peduli Untuk Rifianti (TEMPUR) telah mencoba mencari keterangan terkait perkara Rifianti seorang guru TK yang terombang-ambing .

Menurut keterangan, Rifianti mengabdi menjadi guru TK sejak tahun 1983 sampai dengan 1998. Karena sakit-sakitan Rifianti meminta atasannya untuk dialihkan jenis kepegawaiannya yang semula guru menjadi Pegawai Negeri Sipil Biasa. Namun, menurut keterangan, atasan Rifianti malah menyuruh untuk mengundurkan diri. Karena dijanjikan akan diaktifkan kembali, maka Rifianti pun mengikuti saran yang diberikan atasannya tersebut.

Bagi TEMPUR, dari tahun ke tahun perkara ini sungguh membingungkan. Pasalnya surat-surat yang berisi status kepegawaian Rifianti simpang siur, mulai dari Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional pada bulan oktober 1998 yang tidak tercantum tanggalnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional yang isi nya memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 terhitung mulai tanggal tersebut dalam lajur 8.

Menurut TEMPUR, dari surat tersebut, apakah pantas kementerian yang menaungi Pendidikan dalam membuat surat keputusan tidak memberikan tanggal, dan menurut hukum surat tersebut batal demi hukum. Pada surat tersebut salah satu tembusannya diberikan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Apakah sah suatu keputusan pejabat Negara tanpa memberikan tanggal sebagai kepastian hukum suatu keputusan.

Makin tidak jelas saja surat keputusan tersebut, karena pada tahun 2000 dan 2008 keluar Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang peralihan jenis pegawainya dan NIP baru bagi PNS.

Menurut data yang diterima, bahwa pada tanggal 29 Desember 2000 Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memutuskan dengan memperhatikan Usul Kakanwil Depdiknas DKI Jakarta nomor 44434/a2.1.6/KP/2000 tgl 31 -10-2000, bahwa Rifianti terhitung mulai 1 Januari 2001 dialihkan Jenis Kepegawaianya menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Padahal, Rifianti sudah 25 bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional pada Oktober 1998 diberhentikan menjadi PNS sampai tahun 2000 tentang peralihan jenis kepegawaian Rifianti menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Aneh..!!.

Diduga, Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang berisi tentang pemberhentian Rifianti “Bodong”, pasalnya pada 20 Juni 2006 BKN mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta. Ini menunjukan bahwa BKN tidak tahu menahu tentang status RIFIANTI.

Ini menunjukan suatu keanehan yang sangat luar biasa, Surat tanggal 29 Desember 2000 BKN  yang menaungi BKD seluruh Indonesia, pada saat memberikan surat keputusan, bahwa Rifianti terhitung mulai 1 Januari 2001 dialihkan Jenis Kepegawaianya menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seharusnya Surat yang berkaitan dengan Rifianti sudah berada di BKD Propinsi DKI Jakarta.

Pada 6 Oktober 2008 lagi-lagi BKN memberikan keputusan bahwa Rifianti memiliki NIP baru. Dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 SK NIP baru Rifianti diterbitkan, menunjukkan bahwa Rifianti masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil, seharusnya jika Rifianti memang sudah diberhentikan pada tahun 1998, dengan waktu yang begitu lama nama Rifianti tidak akan muncul sebagai penerima NIP baru dari Badan Kepegawaian Negara.

Hal-hal ganjil tersebut membuat Rifianti mengirim surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang kemudian dijawab dengan isi yang intinya sangat jelas, ada kejanggalan pada perkara RIFIANTI. (wali)

PRABOWO & DINO BICARA PENDAKIAN EVEREST DI TWITTER, ISYARAT APA?

Written By admin on Jumat, 28 Februari 2014 | 00.18

Dua bakal calon presiden, yakni Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan peserta Konvensi Capres Demokrat Dino Patti Djalal berbincang tentang penaklukan puncak gunung Everest di Twitter.


Perbincangan itu bermula ketika Dino dalam akun Twitter @dinopattidjalal, meminta bantuan kepada warga micro blogging untuk membantunya mencari tahu warga negara Indonesia pertama yang menaklukan puncak gunung tertinggi di dunia, Everest.


"TWEEPS mohon info : Siapa orang Indonesia yg menaklukkan Puncak Everest? Siapa yg punya dokumentasinya? Utk video clip Indonesia Unggul" kata Dino dalam akunnya.

Dua jam kemudian, Prabowo pun lantas membalas kicauan mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) itu.

"Bung @dinopattidjalal, jika butuh nomor telepon Serka Asmujiono dan Tim Pendaki Everest 1997 bisa DM saya disini. http://youtu.be/aVpypIGgGxU" ujar Prabowo melalui akun @Prabowo08.

Dalam tweet-nya, mantan Danjen Kopassus ini pun melampirkan sebuah laman di Youtube berjudul "Visi Prabowo Subianto: Merah Putih di Puncak Gunung Everest", yakni cuplikan rekaman berdurasi 26 detik yang bergambar saat Sersan Kepala (Serka) Asmujiono dengan tim mendaki hingga di puncak gunung yang terletak di perbatasan Nepal dan Tibet itu.

Kendati percakapan Dino dan Prabowo tersebut singkat, namun mendapat sambutan beberapa pengguna Twitter lainnya. Misalnya dari akun @drikaaleksis. "@dinopattidjalal @Prabowo08 INDAHNYA KEBERSAMAAN.suko bana ambo"

Sementara menurut Putra Pratama, pemilik akun @pu_tra_, komunikasi dua bakal capres itu cukup akrab.

Ketua Dewan Syuro PBB Yusril: Surya Paloh Mirip Kaum Fasis

Written By admin on Sabtu, 25 Januari 2014 | 03.55

 Yusril Ihza Mahendra 
LIBASS - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengkritik sikap pendiri Partai Nasional Demokrat Surya Paloh yang meminta presiden untuk mencegah Yusril menggugat Undang-Undang Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
Pakar hukum tata negara ini pun menyebut Surya Paloh seperti kaum fasis. "Lihatlah cara SP menghambat langkah saya. Caranya mirip kaum Facist yang halalkan segala cara untuk capai tujuan,"ujar Yusril lewat akun twitter resmi @Yusrilihza_Mhd, Selasa (21/1).
Menurutnya, Surya Paloh telah mendesak SBY untuk memanggil Ketua MK Hamdan Zoelva agar menolak permohonan uji materi. Alasannya, untuk mencegah kekacauan di negara ini. 
"Orang model SP ini belum jadi presiden aja sudah tunjukkan gaya seorang diktator,"jelasnya. Dia pun mengungkap, sikap pemilik Media Grup tersebut sudah menginjak-injak UUD'45 karena telah menyuruh presiden untuk mengintervensi lembaga peradilan tertinggi sekelas MK. 
Kemarin, Surya Paloh mengeluarkan pernyataan agar MK bersikap bijak dan melihat kepentingan bangsa yang lebih besar terkait dengan uji materi UU Pilpres. Menurutnya, tahapan dan jadwal pemilu akan terganggu jika gugatan tersebut dikabulkan.

Dahlan Tak tegas, PT. PELNI (Persero) Akan Seperti PT. Djakarta LLOYD (Persero), Alami Kebangkrutan.!

Written By admin on Senin, 06 Januari 2014 | 21.19

LIBASS - Jakarta, Massa Pendemo yang Mengatas namakan Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SOMASI Indonesia) berunjuk rasa didepan Kantor Pusat PT. Pelayaran Nasional Indonesia  (PELNI Persero), Jumat, (29/11/13)   di Jln. Gajah Mada No. 14 Jakarta Pusat

Dan dalam Orasinya SOMASI Indonesia meminta Menteri  BUMN segera turun tangan untuk membenahi Manajemen PT. PELNI, dan segera mengganti Dirut PT. PELNI Syahril Japaris dan Komisaris Utama PT.PELNI,  Direktur Operasi PT. PELNI  Capt. Setyobudi Santoso,dan Stop Kerjasama dengan Lawyer Urbanisasi, serta menarik Personil  TNI/AL dari Kapal PELNI.

 “memangnya kita dalam keadaan perang, sehingga harus Tentara yang mangamankan Kapal penumpang ” ungkap sang Orator.

Sesuai penelusuran Wartawan Majalah “LIBASS” dan “ LIBASS”-online dilapangan, dan informasi dari jajaran PT.PELNI sendiri,  fakta menunjukkan bahwa sejak Kementerian BUMN mengangkat  Sdr. Syahril Japaris  sebagai Dirut PT. PELNI terhitung bulan Mei 2013, manajemen perusahaan Badan Usaha Milik Negara itu, bukannya semakin baik akan tetapi semakin semeraut, dan dirasakan tidak ada lagi suasana yang harmonis /kondusif dikalangan seluruh jajaran staf PT.PELNI dan bahkan secara diam-diampara Direksi pun saling curiga mencurigai.

Ada beberapa hal kebijakan Pimpinan PT. PELNI yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan bahkan dapat menimbulkan bertambahnya kerugian PT.PELNI  itu sendiri. PT.PELNI yang setiap tahunnya masih mengalami kerugian dan bahkan masih disubsidi oleh Pemerintah berupa PSO, seyogianya Syahril Japaris sebagai Dirut PT.PELNI wajib dan harus lebih berhati-hati membuat suatu kebijakan,  dan bukan mengeluarkan kebijakan yang dapatmenghambat  Kinerja PT.PELNI itu sendiri.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PT.PELNI harus berpedoman kepada Ketentuan dan Prinsip-Prinsip Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yaitu  Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Pertanggung Jawaban dan Kewajaran, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh jajaran pimpinan PT.PELNI .

Adapun Kebijakan-kebijakan yang diambil pimpinan PT.PELNI yang diduga akan dapat menghambat kinerja dan bahkan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi PT.PELNI, antara lain:

Pertama, Kerjasama dan kesepakatan yang telah dilakukan antara pimpinan PT. PELNI denganpimpinan TNI, guna meningkatkan pengamanan dalam pengoperasian kapal-kapal PT. PELNI dengan menempatkan anggota TNI/AL pada kapal-kapal PT. PELNI, dirasakan sangat mengada-ngada, dan dalam kondisi keamanan negara yang kondusif seperti saat sekarang ini, tenaga pengamanan dari TNI/AL tentunya tidak diperlukan, dan tidak sejalan/menyimpang dari tugas dan fungsi TNI sebagai alat pengamanan negara, serta akan menimbulkan pemborosan terhadap keuangan PT.PELNI itu sendiri.

Kedua, kerjasama dan kesepakatan yang telah dilakukan antara pimpinan PT. PELNI dengan LAW OFFICE URBAN & PARTNERS ADVOCATES & LEGAL CONSULTANS guna mendapatkan bantuan hukum dan sebagai penasehat di bidang hukum  dalam setiap operasional/ kegiatan PT. PELNI, seyogianya tidak perlu karena dalam struktur organisasi Kantor Pusat PT.PELNI sudah terdapat Biro Hukum yang tugasnya memberikan bantuan hukum, serta perikatan hukum perusahaan sesuai dengan ketentuan yang  berlaku agar tercipta tertib hukum atas segenap transaksi perusahaan yang optimal; hal ini juga akan mengakibatkan terjadinya benturan dalam pelaksanaan tugas Biro Hukum dan akan menambah beban keuangan perusahaan serta menimbulkan pemborosan.

Ketiga, PT. PELNI juga telah mengikat kontrak dengan perseorangan untuk diangkat sebagai tenaga perbantuan dalam jajaran unit organisasi PT. PELNI,padahal di satu sisi sumber daya manusia masih tersedia di PT.PELNI, seyogianya PT.PELNI cukup memberdayakan sumber daya manusia yang sudah ada, dan tidak perlu merekrut / mengadakan kontrak perseorangan untuk tenaga perbantuan dari luar PT.PELNI, karena akan menimbulkan pemborosan.

Keempat, Pada Tanggal 9 Juni 2013 telah dilaksanakan Kontrak Kerjasama Pengelolaan Layanan Jasa Restoran diatas 14 (empat belas) Kapal PT. PELNI  antara Perusahaan Perseroan (persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia dengan PT.ROLIKA CATERINDO sesuai Nomor PELNI:  TH.07.09-1/SS/2013, Nomor Rolika ; O1 /RC-KPL/VII/2013, yang ditanda tangani oleh Capt. SETYOBUDI SANTOSO selaku Direktur  Operasi PT. PELNI, disinyalir telah direkayasa dan tanpa melalui lelang, dimonopoli satu perusahaan saja, serta dalam pelaksanaannya didugamenyimpang/menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku, karena dalam kontrak berbunyi PT.PELNI menunjuk langsung PT.ROLIKA CATERINDO. seharusnya dalam kegiatan usahanya sebagai BUMN, PT.PELNI wajib ikut serta membina dan memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil/menengah.

Disatu sisi PT.PELNI setiap tahun  mengalami kerugian dan masih di subsidi pemerintah, di sisi lain Direksi PT.PELNI mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang diduga/disinyalir menimbulkan pemborosan; untuk itu masyarakat pengguna jasa PT.PELNI dan darikalangan jajarann PT.PELNI sediri, mengharapkan Menteri BUMN Dahlan Iskan segera mengambil langkah-langkah kongkrit guna menyelamatkan PT.PELNI dari kebangkrutan, dan Menteri Perhubungan  juga kiranya dapat mengevaluasi ulang bantuan subsidi yang diberikan pemerintah kepada PT. PELNI melalui Kementerian Perhubungan. (RML)

Bambang Widjojanto: Vonis 18 Tahun Djoko Susilo Hadiah Untuk Para Korban Koruptor

Written By admin on Rabu, 18 Desember 2013 | 18.04

Bambang Widjojanto
LIBASS - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo. Mantan Kepala Korlantas Polri itu divonis 18 tahun penjara, atau delapan tahun lebih berat dari vonis sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menanggapi positif putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI terhadap kasus yang merugikan negara hingga Rp121,830 miliar tersebut.

"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor diujung tahun 2013 pasca hari anti korupsi. Bukankah selama ini dampak kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh mereka yang jadi korban korupsi?" ujar Bambang kepada Pewarta, Kamis 19 Desember 2013.

Bambang pun menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi itu mengindikasikan juga suatu signal yang kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan lagi oleh para koruptor. 

"Semoga putusan itu akan menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," katanya.

Pada Rabu 18 Desember kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Roki Panjaitan menolak banding yang diajukan terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang Djoko Susilo.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 32 miliar," ujar majelis hakim.

Irjen Pol. Djoko Susilo Divonis 18 Tahun Penjara

Djoko Susilo
LIBASS - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Roki Panjaitan menolak banding yang diajukan oleh terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman Djoko Susilo, dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 32 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan, yang dilansir website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.

Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu 18 Desember kemarin. Selain Roki, Majelis Hakim banding perkara korupsi simulator SIM itu adalah Humuntal Pane, SH. (Hakim Anggota), MH., Dr. M. Djoko, SH., MH. (Hakim Anggota), Sudiro, SH, MH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), dan Amiek, SH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta). 

Hakim juga memerintahkan jaksa menyita harta benda mantan Kepala Korlantas Polri tersebut, apabila uang denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. "Apabila harta bendanya tak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Selain pidana penjara dan uang pengganti, Djoko Susilo juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Hakim juga menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Barang bukti itu adalah rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat di Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza.

Ratu Atut Menjadi Tersangka Kasus Suap Pilkada Lebak dan Korupsi Pengadaan Alkes

Written By admin on Senin, 16 Desember 2013 | 17.45



Gubernur Banten ratu Atut
LIBASS - Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Ratu Atut menjadi tersangka. Atut dibidik KPK atas kasus dugaan korupsi Alkes Banten.

Informasi yang dikumpulkan awak media, Selasa (17/12/2013), surat perintah dimulainya penyidikan sudah ditandatangani pimpinan KPK. Rencananya Ketua KPK Abraham Samad yang akan mengumumkan langsung soal status Atut ini.

Atut sudah dua kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus Alkes ini. Proyek Alkes ini dikerjakan pada 2012 dengan nilai proyek miliaran rupiah. Diduga ada penggelembungan harga dalam proyek itu.

KPK setelah mendapatkan bukti-bukti kuat dan menetapkan tersangka, penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan.

Penggeledahan itu dilakukan di rumah Atut di Jl Bhayangkara No 51, Cipocok, Tangerang, Banten. KPK mengangkut sejumlah dokumen penting dari rumah itu.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kubu Atut maupun pengacaranya.

Dahlan: Mundur Massal di Pelindo II di Anggap Lumrah, Ketua Serikat Pekerja (SP) PT Pelindo II (Persero), Kirnoto: Lino Sering Bertindak Arogan

Written By admin on Minggu, 15 Desember 2013 | 18.01

R. J. LINO

LIBASS - Jakarta, Menteri BUMN Dahlan Iskan menganggap pengunduran diri 21 pejabat di PT Pelindo II (Persero) adalah hal lumrah yang biasa terjadi di sebuah perusahaan.

Bahkan pemilik salah satu grup media tersebut, membandingkannya dengan pengunduran diri sejumlah karyawan yang pernah terjadi Kedaulatan Rakyat (KR) dan Tempo.

"Itu haknya mereka kok. Masa saya mau mencegah?," kata Dahlan, saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, di Tangerang, Minggu (15/12/2013).

"Majalah Tempo itu pernah keluar sepertiganya. Majalah Tempo itu karyawannya berapa, kan cuma 100 berapa, yang keluar 40. KR yang berhenti 90 persen," lanjut Dahlan.

Ketika dikonfirmasi wartawan perbedaan Tempo dan KR yang notabene swasta dan Pelindo II sebagai perusahaan negara, sang Menteri BUMN berkelit. Ia tetap kekeuh bahwa hal tersebut biasa terjadi dalam sebuah perusahaan.

"Jadi di perusahaan biasa seperti itu. Itu urusan korporasi," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, 21 pejabat di PT Pelindo II (Persero) mengundurkan diri. Menurut kabar yang beredar, mereka nekat meninggalkan tempatnya bekerja karena sudah tak tahan dengan ulah Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.

Menurut Ketua Serikat Pekerja (SP) di PT Pelindo II (Persero), Kirnoto, Lino sering bertindak arogan terhadap direktur, senior manajer, sekretaris perusahaan, dan pejabat lainnya.

Kebijakan Lino juga dinilai semena-mena, dan ia dinilai kerap tak menghargai pegawai. Bahkan, Lino dianggap tak nasionalis lantaran sering menggunakan jasa konsultan asing dan rekan-rekan terdekatnya dari luar PT Pelindo II (Persero), sebagai penasehat dan konsultan.(RML)

Abraham Samad: Siapa Atut, Kenapa KPK Harus Takut?

Written By admin on Rabu, 11 Desember 2013 | 21.14

Abraham Samad
LIBASS - Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan lembaganya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara, yang menentukan nasib Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan. Menurut Samad, KPK tak mempunyai kendala untuk menetapkan Atut sebagai tersangka.

"KPK tak ada kendala untuk menetapkan hanya seorang Atut menjadi tersangka. Makanya jangan dulu pikir macam-macam, siapa sih Atut sehingga KPK harus takut?" kata Samad di Istora Senayan Jakarta, Rabu, 11 Desember 2013.

Saat ini, kata Samad, KPK sedang mendalami peran Atut. "Atut kemarin baru diperiksa, dari hasil pemeriksaan itu, insya Allah, Kamis atau Jumat, KPK melakukan ekspose yang menentukan apakah Atut dan Airin dan yang lainnya bisa ditetapkan menjadi tersangka," ujar dia.

Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan kemarin menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama hampir 12 jam terkait kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar. Keluar gedung KPK pukul 20.45 Wib, Atut langsung disambut pertanyaan dari wartawan yang bergerombol menunggunya. Alih-alih menjawab pertanyaan, Atut tampak kebingungan dan hanya mengucap kalimat "Kehadiran saya di sini saksi untuk pak Akil dan bu Susi, ya, terima kasih," kata dia, Selasa, 10 Desember 2013.

Kemudian, Atut yang dilindungi enam ajudannya berupaya menerobos kerumunan wartawan, untuk masuk ke mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam B-22-AAH. Tak ada lagi kalimat yang dia ucapkan, termasuk saat ditanya soal pertemuan di Singapura, maupun saat ditanya soal kasus proyek pengadaan alat kesehatan di pemerintahannya.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Akan Banding Sampai Akhirat

Written By admin on Selasa, 10 Desember 2013 | 19.20

LHI Usai Sidang di Pengadilan Tipikor
LIBASS - Jakarta, Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq langsung mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

Tanpa ragu Luthfi langsung menyatakan banding, dan bahkan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukumnya.

"Tanpa mengurangi rasa hormat pada Majelis Hakim yang menerima tuntutan jaksa dan mengenyampingkan apa yang disampaikan penasihat hukum saya: saya tidak bisa menerima dan akan naik banding," kata Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12).

Luthfi tetap membantah menerima suap dari PT Indoguna Utama. Menurutnya, uang yang diterima dari rekannya Ahmad Fathanah adalah untuk pembayaran utang.

Sedangkan mengenai rekaman pembicaraan telepon yang menjadi bukti persidangan, Luthfi juga menyangkalnya. Luthfi mengaku apa yang disampaikannya di telepon hanya bergurau.

Usai persidangan dia kembali menegaskan tidak menerima vonis tersebut. Dia bahkan mengatakan akan melakukan perlawanan hukum sampai akhirat.

"Saya tidak menerima keputusan itu dan saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya. Baik proses hukum di dunia ini maupun di akhirat nanti," kata Luthfi usai persidangan.

Luthfi berkelit tidak terlalu mempermasalahkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, atau harta-harta yang disita oleh negara. Tetapi, dia mengatakan cuma memperkarakan masalah hukum.

Luthfi mengaku kecewa bukan karena majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan diajukan oleh tim penasehat hukumnya. Dia berkeras, tim kuasa hukumnya telah bekerja keras membuktikan tangkisan dakwaan.

"KPK menggunakan semua cara, meghalalkan semua cara untuk maksud yang mereka inginkan. Jadi kalau dua hakim mengatakan KPK menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya di bidang pencucian uang, rasanya di bidang tindak pidana korupsi tidak jauh berbeda," kata Luthfi.

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 18 tahun penjara. Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan dalam kasus dugaan pencucian uang, Luthfi dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Tanjung Priok

Written By admin on Senin, 14 Oktober 2013 | 02.34


R.J LINO
LIBASS - Jakarta, Belum lama ini dalam suatu pertemuan di Kementerian BUMN (24 Mei 2013), kalangan BUMN menilai bahwa kualitas memimpin BUMN seperti seorang R.J LINO yang mengomandani PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) sangat layak jadi inspirasi. 

R.J LINO yang dipercaya memimpin PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) sejak 11 Mei 2009 mengatakan bahwa fenomena yang dia temukan di PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) adalah suasana yang tidak nyaman bagi sebuah korporasi yang ia cita-citakan. 

Kultur ”mohon petunjuk, tidak jelas jenjang karir, adanya kelompok-kelompok dalam perusahaan, produktivitas rendah, biaya logistik tinggi“, semua itu membuatnya bertekad ia harus merubah PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).   

R.J LINO menyadari bahwa transpormasi yang ia inginkan harus bermula dari diri nya   sebagai pemimpin, menurutnya tugas seorang pemimpin adalah menginspirasi dan meramu semua energi untuk suatu tujuan tertentu, dan landasan utama seorang pemimpin adalah kredibilitas.

Dengan arogannya R.J. Lino mengatakan:

“Saya tidak takut diganti, sebab saya diminta untuk jabatan ini, bukan saya yang minta dan saya tidak gampang diganti“, tegas Lino. 

Bagi R.J LINO dalam memimpin perusahaan tak ada istilah demokrasi, ia mengaku telah jadi “seorang diktator” diperusahaannya.

Yang penting diktator yang benar, ujarnya. 

Akan tetapi dibalik itu semua apakah kalangan Kementerian BUMN tidak mengetahui bahwa kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh R.J LINO sejak menjabat Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) banyak yang menyalahi aturan perundang-undangan dan bahkan merugikan keuangan negara.

Atau apakah karena kehebatan yang digambarkan diatas R.J LINO terpilih menjadi Direktur Utama dari BUMN “Inovatif Terbaik”. (September 2012).

Bermodalkan cerita tentang keberhasilan / kehebatan R.J LINO memimpin PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) wartawan Majalah “LIBASS” & “LIBASS”-Online tergugah mencoba untuk menelusuri beberapa kebijakan R.J LINO. 

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, wartawan Majalah “LIBASS” & “LIBASS”-Online sangat terkejut, dan “Luar biasa”, itulah pikiran yang terbesit dibenak wartawan Majalah “LIBASS” & “LIBASS”-Online pada saat menerima beberapa informasi / pengaduan dari masyarakat yang salah satunya tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang dan Penggelembungan harga dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak.

Pada kesempatan pertama Redaksi Majalah “LIBASS” telah mengirim surat Nomor : 02/K/Libass/05/2013 tertanggal 22 Mei 2013 untuk mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) R.J LINO, akan tetapi sampai saat berita ini diturunkan belum ada jawaban / penjelasan dari pihak PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Bermula dari kegagalan proses pengadaan 3 (tiga) unit Quay Conteiner Crane (QCC) untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak oleh PT. Barata Indonesia.

Hal ini sesuai dengan surat Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) R.J LINO, Nomor PR.09/i/18/PI.II-10 Tanggal 11 Februari 2010 yang menyatakan bahwa PT. Barata Indonesia tidak dapat memenuhi kriteria harga yang ditetapkan dalam Owner Estimate, dengan spesifikasi dan kondisi yang dipersyaratkan serta menyatakan bahwa PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) tetap akan melanjutkan pengadaan 3 (tiga) unit Quay Conteiner Crane (QCC) dimaksud kepada Vendor lain, tanpa melakukan perubahan spesifikasi teknis maupun pagu dana yang ada.


Dari hasil penelusuran dan analisa Redaksi Majalah “LIBASS” & “LIBASS”-Online terhadap pengaduan masyarakat dan dari dokumen yang diterima, ada 3 (tiga) hal pokok yang diduga menyimpang/melawan hukum dalam pelaksanaan proyek yang merugikan keuangan negara dimaksud yaitu :




Dari dugaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera menetapkan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) R.J LINO, sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang dan Penggelembungan Harga dalam proses Pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) pada Tahun 2010 untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak yang merugikan keuangan negara. (RML)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger