Home » » Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Akan Banding Sampai Akhirat

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Akan Banding Sampai Akhirat

Written By admin on Selasa, 10 Desember 2013 | 19.20

LHI Usai Sidang di Pengadilan Tipikor
LIBASS - Jakarta, Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq langsung mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

Tanpa ragu Luthfi langsung menyatakan banding, dan bahkan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukumnya.

"Tanpa mengurangi rasa hormat pada Majelis Hakim yang menerima tuntutan jaksa dan mengenyampingkan apa yang disampaikan penasihat hukum saya: saya tidak bisa menerima dan akan naik banding," kata Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12).

Luthfi tetap membantah menerima suap dari PT Indoguna Utama. Menurutnya, uang yang diterima dari rekannya Ahmad Fathanah adalah untuk pembayaran utang.

Sedangkan mengenai rekaman pembicaraan telepon yang menjadi bukti persidangan, Luthfi juga menyangkalnya. Luthfi mengaku apa yang disampaikannya di telepon hanya bergurau.

Usai persidangan dia kembali menegaskan tidak menerima vonis tersebut. Dia bahkan mengatakan akan melakukan perlawanan hukum sampai akhirat.

"Saya tidak menerima keputusan itu dan saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya. Baik proses hukum di dunia ini maupun di akhirat nanti," kata Luthfi usai persidangan.

Luthfi berkelit tidak terlalu mempermasalahkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, atau harta-harta yang disita oleh negara. Tetapi, dia mengatakan cuma memperkarakan masalah hukum.

Luthfi mengaku kecewa bukan karena majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan diajukan oleh tim penasehat hukumnya. Dia berkeras, tim kuasa hukumnya telah bekerja keras membuktikan tangkisan dakwaan.

"KPK menggunakan semua cara, meghalalkan semua cara untuk maksud yang mereka inginkan. Jadi kalau dua hakim mengatakan KPK menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya di bidang pencucian uang, rasanya di bidang tindak pidana korupsi tidak jauh berbeda," kata Luthfi.

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 18 tahun penjara. Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan dalam kasus dugaan pencucian uang, Luthfi dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger