- See more at: http://kimzaqi.blogspot.com/2012/08/cara-membuat-content-slider-image.html#sthash.DGJ5jSdE.dpuf
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan

SK PEMBERHENTIAN RIFIANTI DARI KEMENDIKBUD DIDUGA “BODONG”

Written By admin on Sabtu, 01 Maret 2014 | 07.22

Simpang siur surat menyurat antara Kemendikbud dan Badan Kepegawaian Negara di indikasikan sebagai permainan pejabat.

Illustrasi
Jakarta, Beberapa waktu lalu masyarakat yang tergabung dalam Tim Peduli Untuk Rifianti (TEMPUR) telah mencoba mencari keterangan terkait perkara Rifianti seorang guru TK yang terombang-ambing .

Menurut keterangan, Rifianti mengabdi menjadi guru TK sejak tahun 1983 sampai dengan 1998. Karena sakit-sakitan Rifianti meminta atasannya untuk dialihkan jenis kepegawaiannya yang semula guru menjadi Pegawai Negeri Sipil Biasa. Namun, menurut keterangan, atasan Rifianti malah menyuruh untuk mengundurkan diri. Karena dijanjikan akan diaktifkan kembali, maka Rifianti pun mengikuti saran yang diberikan atasannya tersebut.

Bagi TEMPUR, dari tahun ke tahun perkara ini sungguh membingungkan. Pasalnya surat-surat yang berisi status kepegawaian Rifianti simpang siur, mulai dari Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional pada bulan oktober 1998 yang tidak tercantum tanggalnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional yang isi nya memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 terhitung mulai tanggal tersebut dalam lajur 8.

Menurut TEMPUR, dari surat tersebut, apakah pantas kementerian yang menaungi Pendidikan dalam membuat surat keputusan tidak memberikan tanggal, dan menurut hukum surat tersebut batal demi hukum. Pada surat tersebut salah satu tembusannya diberikan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Apakah sah suatu keputusan pejabat Negara tanpa memberikan tanggal sebagai kepastian hukum suatu keputusan.

Makin tidak jelas saja surat keputusan tersebut, karena pada tahun 2000 dan 2008 keluar Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang peralihan jenis pegawainya dan NIP baru bagi PNS.

Menurut data yang diterima, bahwa pada tanggal 29 Desember 2000 Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memutuskan dengan memperhatikan Usul Kakanwil Depdiknas DKI Jakarta nomor 44434/a2.1.6/KP/2000 tgl 31 -10-2000, bahwa Rifianti terhitung mulai 1 Januari 2001 dialihkan Jenis Kepegawaianya menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Padahal, Rifianti sudah 25 bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional pada Oktober 1998 diberhentikan menjadi PNS sampai tahun 2000 tentang peralihan jenis kepegawaian Rifianti menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Aneh..!!.

Diduga, Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang berisi tentang pemberhentian Rifianti “Bodong”, pasalnya pada 20 Juni 2006 BKN mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta. Ini menunjukan bahwa BKN tidak tahu menahu tentang status RIFIANTI.

Ini menunjukan suatu keanehan yang sangat luar biasa, Surat tanggal 29 Desember 2000 BKN  yang menaungi BKD seluruh Indonesia, pada saat memberikan surat keputusan, bahwa Rifianti terhitung mulai 1 Januari 2001 dialihkan Jenis Kepegawaianya menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seharusnya Surat yang berkaitan dengan Rifianti sudah berada di BKD Propinsi DKI Jakarta.

Pada 6 Oktober 2008 lagi-lagi BKN memberikan keputusan bahwa Rifianti memiliki NIP baru. Dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 SK NIP baru Rifianti diterbitkan, menunjukkan bahwa Rifianti masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil, seharusnya jika Rifianti memang sudah diberhentikan pada tahun 1998, dengan waktu yang begitu lama nama Rifianti tidak akan muncul sebagai penerima NIP baru dari Badan Kepegawaian Negara.

Hal-hal ganjil tersebut membuat Rifianti mengirim surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang kemudian dijawab dengan isi yang intinya sangat jelas, ada kejanggalan pada perkara RIFIANTI. (wali)

PRABOWO & DINO BICARA PENDAKIAN EVEREST DI TWITTER, ISYARAT APA?

Written By admin on Jumat, 28 Februari 2014 | 00.18

Dua bakal calon presiden, yakni Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan peserta Konvensi Capres Demokrat Dino Patti Djalal berbincang tentang penaklukan puncak gunung Everest di Twitter.


Perbincangan itu bermula ketika Dino dalam akun Twitter @dinopattidjalal, meminta bantuan kepada warga micro blogging untuk membantunya mencari tahu warga negara Indonesia pertama yang menaklukan puncak gunung tertinggi di dunia, Everest.


"TWEEPS mohon info : Siapa orang Indonesia yg menaklukkan Puncak Everest? Siapa yg punya dokumentasinya? Utk video clip Indonesia Unggul" kata Dino dalam akunnya.

Dua jam kemudian, Prabowo pun lantas membalas kicauan mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) itu.

"Bung @dinopattidjalal, jika butuh nomor telepon Serka Asmujiono dan Tim Pendaki Everest 1997 bisa DM saya disini. http://youtu.be/aVpypIGgGxU" ujar Prabowo melalui akun @Prabowo08.

Dalam tweet-nya, mantan Danjen Kopassus ini pun melampirkan sebuah laman di Youtube berjudul "Visi Prabowo Subianto: Merah Putih di Puncak Gunung Everest", yakni cuplikan rekaman berdurasi 26 detik yang bergambar saat Sersan Kepala (Serka) Asmujiono dengan tim mendaki hingga di puncak gunung yang terletak di perbatasan Nepal dan Tibet itu.

Kendati percakapan Dino dan Prabowo tersebut singkat, namun mendapat sambutan beberapa pengguna Twitter lainnya. Misalnya dari akun @drikaaleksis. "@dinopattidjalal @Prabowo08 INDAHNYA KEBERSAMAAN.suko bana ambo"

Sementara menurut Putra Pratama, pemilik akun @pu_tra_, komunikasi dua bakal capres itu cukup akrab.

TNI AL Dapat Tambahan 37 Unit Tank Amfibi Buatan Rusia

Written By admin on Senin, 27 Januari 2014 | 18.07


Purnomo Yusgiantoro

LIBASS - Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro menjadi inspektur upacara dalam penyerahan 37 unit Tank Amfibi BMP-3F dari pemerintah Rusia kepada Kementerian Pertahanan RI.

Penyerahan Tank Amfibi BMP-3F ditandai dengan penandatanganan oleh Pemerintah Rusia, Pemerintah RI (Kemenhan), Mabes TNI di area titik tinjau T12 Pusat Latihan Pertempuran (Puslatpur) Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Karang Tekok, Asem Bagus, Situbondo, Jawa Timur, Senin (27/1/2014).

Penyerahan itu juga disaksikan langsung oleh Menhan, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, KSAL Laksamana TNI Marsetio, Dubes Rusia untuk Indonesia Mikhail Galuzin,Duta Besar Indonesia untuk Rusia Djauhari Oratmangun, Ketua Komisi 1 DPR RI Mahfudz Siddiq.

"Dengan diserahkannya 37 unit Tank Amfibi BMP-3F, maka saat ini
Korps Marinir telah memiliki 54 tank modern produksi Rusia, setelah sebelumnya pada  11 Desember 2010 menerima sebanyak 17 unit tank jenis yang sama dari Menhan RI," kata Purnomo dalam keterangan pers yang diterima Wartawan LIBASS.

Usai upacara penyerahan, Menhan, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, dan KSAL, berkesempatan menyaksikan uji coba dan uji penembakan yang dilakukan tank tersebut, serta penembakan beberapa kesenjataan lain yang dimiliki Korps Marinir TNI AL dalam bentuk manuver di lapangan.

Mantan Ketua MK Mahfud MD: Jazuli Abdillah Itu Orang Kafir

 Mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
LIBASS - Perseteruan mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dengan Jazuli Abdillah semakin memanas.

Termutakhir, Mahfud yang tengah berada di Jepang, Senin (27/1/2014), menegaskan mantan juru bicara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Halim-Irna Narulita itu sebagai orang kafir.

"Bagi saya, kafir adalah orang yang suka melanggar aturan, bukan beda agama. Orang kafir tidak menuruti aturan yang ada dan melakukan fitnah," kata Mahfud MD kepada Tribunnews.com, Senin.

Perseteruan keduanya, bermula ketika Jazuli mengumbar informasi kepada media massa tentang adanya pertemuan antara Mahfud MD dengan Ratu Atut Chosiyah. Pertemuan itu, berlangsung sehari menjelang sidang putusan MK terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Banten tahun 2011.

Menurut Jazuli, persamuhan keduanya di Stadion Sepakbola Gelora Bung Karno, 21 November 2011 itu, berimbas pada keputusan MK yang menguatkan kemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Banten. Dengan kata lain, Jazuli menuduh Mahfud MD kongkalikong dengan Ratu Atut.

"Itu tidak masuk akal. Kalau diputusan pada 22 November, mestinya lima hari sebelumnya keputusannya sudah dibundel, sudah beres. Masak mendadak katanya saya negosiasi, gak masuk akal itu," tukas Mahfud.

Selain itu, Mahfud menuturkan dirinya tak pernah melakukan pembicaran dengan Ratu Atut saat berada di stadion saat menonton satu laga sepak bola.

"Jarak saya dengan Atut saat itu sekitar 10  sampai 15 meter. Saya duduk bersama VVIP serta para pejabat lain, termasuk ada menteri dari Malaysia. Banyak orang di sana, sekitar 200 tamu VVIP dan saya jauh tak melihat, apalagi berbicara sama dia," bebernya.

Karenanya, Mahfud mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengecek kebenaran klaimnya tersebut.

"Saya juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa orang yang memfitnah saya. Kalau benar dia punya bukti, saya (bersedia) masuk penjara," tegasnya.

Capt. Arifin: Penyebab KM Sahabat Tenggelam di Kepulauan Seribu Belum Diketahui

Written By admin on Sabtu, 25 Januari 2014 | 03.40

Bangkai KM Sahabat


LIBASS - Satu dari 130 penumpang Kapal Motor (KM) Sahabat yang tenggelam di perairan Kepulauan Seribu, tepatnya 22 mil laut dari Pelabuhan Tanjung Priok mengalami luka ringan sementara yang lainnya selamat.

Menurut Capt Arifin S, selaku kepala Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, mengatakan jumlah penumpang yang terdaftar di manifes, sekitar 150 penumpang. “ Bahkan Bisa lebih,” Imbuhnya.  Menurut Capt. Arifin S, penyebab tenggelamnya kapal tersebut belum diketahui.

"Banyak yang mengalami luka, namun lukanya tidak terlalu parah sehingga langsung ditangani begitu berhasil dievakuasi. Seluruh penumpangnya selamat dan dievakuasi melalui Dermaga Marunda, Jakarta Utara," kata petugas piket Polisi Perairan Polda Metro Jaya Briptu Anton Yuwono saat dihubungi Wartawan LIBASS di Jakarta, Rabu dini hari.

Anton mengatakan evakuasi korban dari lokasi tenggelamnya kapal pada koordinat 05? 45' 07" LS dan 107? 02' 05" BT dekat dengan lokasi pengeboran minyak, dilakukan oleh "tugboat" Sentosa dan "supply vessel" Gagak.

Kapal Sentosa mengevakuasi 40 orang dan Kapal Gagak membawa 90 orang.

Menurut dia, KM Sahabat berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (21/1) pukul 10.00 WIB dan tenggelam pukul 12.20 WIB. (RML)

Fantastis, denda utang RI capai Rp 378,02 miliar

Komisi XI DPR RI,  Harry Azhar Azis
LIBASS - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI,  Harry Azhar Azis menyentil pemerintah yang terus menambah utang luar negeri. Walau terus menambah utang, proyek yang direncanakan pemerintah tidak berjalan sesuai rencana. Padahal data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (DJPU Kemenkeu) menyebut, pada tahun 2013 pemerintah memiliki total utang sebesar Rp 2.371,39 triliun, yang berasal dari pinjaman sebesar Rp 710 triliun atau 30 persen dari total realisasi utang, dan penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Rp 1.661 triliun (70 persen).

Menurut Harry, adanya utang pemerintah yang tidak terserap karena proyek yang mandek membuktikan tidak berfungsinya perencanaan pemerintah yang dijalankan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sebab, sebagai perencana pembangunan, Bappenas seharusnya mampu menyusun berbagai strategi perencanaan yang berlapis.

"Artinya, kalau plan A tidak berjalan akibat krisis global, maka plan B yang disusun Bappenas harus dijalankan. Tapi realitanya kita temukan, Bappenas sama sekali tidak berfungsi dalam mengantisipasi utang-utang yang tidak terserap," jelas Harry dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (25/1).

Harry yang merupakan politisi partai Golkar mengatakan, tidak terserapnya utang luar negeri membuat Indonesia harus membayar commitment fee sebesar Rp 378,02 miliar. Pembayaran ini dinilai pemborosan uang negara tanpa pertanggungjawaban. Pemerintah diminta memberikan sanksi bagi Kementerian/Lembaga, dan sektor-sektor yang mengajukan utang namun tidak mampu menyerapnya.

"Saya sudah teriak-teriak sejak beberapa tahun lalu, tapi pemerintah tidak pernah menggubrisnya. Karena itu, bila perlu presiden memberi sanksi paling berat pada Menteri Bappenas sebagai perencana utang dan juga Menteri terkait pengguna utang lainnya. Dalam kondisi seperti saat ini, di mana krisis sedang melanda dunia, tak seharusnya pemerintah memboroskan uang negara hanya untuk membayar commitment fee yang tak perlu. Itu disebabkan karena perencana pembangunan di republik ini tak berfungsi alias mandul," tegasnya.

Sebagai informasi, total utang pemerintah sebesar Rp 2.371,39 triliun meningkat tajam sebesar Rp 393,39 triliun, dibandingkan realisasi utang pemerintah tahun 2012, yang tercatat Rp 1.978 triliun. Rinciannya, Rp 617 triliun (31 persen) merupakan pinjaman, dan Rp 1.361 triliun (69 persen) berasal dari SBN. Dan akibat keterlambatan menyerap utang yang direncanakan, pemerintah harus membayar commitment fee sebesar Rp 378,02 miliar pada akhir 2013 lalu. Sementara itu realisasi pembayaran utang pemerintah hingga 31 Desember 2013, tercatat sebesar Rp 272,219 triliun atau setara dengan 90,83 persen dari pagu APBN 2013. Angka itu terdiri dari pembayaran utang pokok pemerintah sebesar Rp 160,421 triliun, dan bunga utang pemerintah Rp 111,798 triliun.

Ketidak pastian MK Dalam Memutus Pemilu Serentak 2019

Written By admin on Kamis, 23 Januari 2014 | 21.25


Ilustrasi (foto: google)
LIBASS - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal 3 ayat 5 UU Pilpres inkonstitusional sehingga pemilu 2019 harus serentak. Padahal lima tahun lalu, MK menyatakan pasal tersebut konstitusional. Mengapa MK plintat-plintut?

Pasal 3 ayat 5 UU Pilpres berbunyi 'Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD'. Pada tahun 2008 pasal itu digugat oleh Hamdan Zoelva dkk dan diputus MK pada 2009.

Putusan 2009 diputus oleh 8 hakim konstitusi yang diketuai oleh Mahfud MD dengan anggota Akil Mochtar, Maruar Siahaan, Maria Farida Indarti, Achmad Sodiki, Abdul Mukhtie Fajar, Arsyad Sanusi dan M Alim.

Dalam putusan itu, Akil Mochtar, Abdul Mukhti Fajar dan Maruarar Siahaan memilih beda pendapat.

Pada 2013, pasal tersebut kembali digugat, kali ini oleh Effendi Gazali. Putusan diketok dua bulan setelah didaftarkan oleh Mahfud MD, selaku ketua merangkap anggota. Duduk sebagai anggota majelis Achmad Sodiki, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman.

Mahfud MD dan Achmad Sodiki kini telah pensiun dan Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi. Hakim konstitusi Maria tetap menolak, seperti argumen di 2009.

Meski sudah diputus 2013, putusan itu baru dibacakan pada Kamis 23 Januari 2014.
Berikut penilaian plintat-plintut MK terhadap pasal 3 ayat 5 itu:

2009:

Hal ini merupakan kebenaran bahwa 'the life of law has not been logic it has been experience'. Oleh karena kebiasaan demikian telah diterima dan dilaksanakan, sehingga dianggap tidak bertentangan dengan hukum. Dengan demikian maka kedudukan Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 adalah konstitusional.

2013:

Oleh karena itu, norma pelaksanaan Pilpres yang dilakukan setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan telah nyata tidak sesuai dengan semangat yang dikandung oleh UUD 1945 dan tidak sesuai dengan makna pemilihan umum yang dimaksud oleh UUD 1945, khususnya dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

2009:

Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut (Pemilu tidak serentak) merupakan cara atau persoalan prosedural yang dalam pelaksanaannya acapkali menitikberatkan pada tata urut yang tidak logis atas dasar pengalaman yang lazim dilakukan.

Pengalaman yang telah berjalan ialah Pemilu Presiden dilaksanakan setelah Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, karena Presiden dan/atau Wakil Presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2013:

Mahkamah, dalam memaknai ketentuan UUD mengenai struktur ketatanegaraan
dan sistem pemerintahan harus mempergunakan metode penafsiran yang komprehensif untuk memahami norma UUD 1945 untuk menghindari penafsiran
yang terlalu luas, karena menyangkut desain sistem pemerintahan dan
ketatanegaraan yang dikehendaki dalam keseluruhan norma UUD 1945 sebagai
konstitusi yang tertulis.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger