Mantan Ketua MK |
LIBASS - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Mahfud dilaporkan Ahmad Jazuli Abdillah, mantan juru bicara pasangan Pilkada Banten, Wahidin Halim-Irna Narulita, atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Kami melaporkan Mahfud MD atas dugaan pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukannya terhadap Jazuli," kata Kuasa Hukum Jazuli, Andi Syafrani, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/1).
Andi menjelaskan, tuduhan pencemaran itu ketika Mahfud MD mengisi acara di Al-Azhar, Jakarta Selatan yang melontarkan kata-kata yang dinilai kurang pantas dan tidak beretika.
Mahfud dilaporkan Ahmad Jazuli Abdillah, mantan juru bicara pasangan Pilkada Banten, Wahidin Halim-Irna Narulita, atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Kami melaporkan Mahfud MD atas dugaan pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukannya terhadap Jazuli," kata Kuasa Hukum Jazuli, Andi Syafrani, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/1).
Andi menjelaskan, tuduhan pencemaran itu ketika Mahfud MD mengisi acara di Al-Azhar, Jakarta Selatan yang melontarkan kata-kata yang dinilai kurang pantas dan tidak beretika.
Posting Komentar