Holly Semasa Hidup |
LIBASS - Nama auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono tersangkut kasus pembunuhan Holly Angela Ayu (37). Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Berapa kekayaannya?
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Gatot terakhir melapor pada tahun 2010. Kala itu, dia sudah duduk sebagai pejabat eselon 1 di lembaga pimpinan Hadi Purnomo tersebut.
Total kekayaannya kala itu adalah Rp 3,537 miliar dan US$ 100.369. Jumlahnya meningkat dari laporan sebelumnya pada tahun 2006, Rp 1,95 miliar dan US$ 101.465.
Dalam laporan tahun 2010, Gatot memiliki aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 1,679 miliar. Tanah dan bangunannya tersebar di wilayah Purworejo, Jawa Tengah, Bekasi, Pekanbaru, dan Jakarta Timur. Dominan asetnya berada di kawasan Jakarta Timur.
Selain itu, Gatot juga memiliki harta bergerak berupa mobil Honda Jazz senilai Rp 129 juta dan harta bergerak lainnya Rp 180 juta, serta surat berharga Rp 160 juta. Terakhir, pria berusia 54 tahun itu juga punya giro setara kas sebesar Rp 1,466 miliar dan US$ 100.369.
Gatot merupakan aktor intelektual pembunuhan Holly. Motif pembunuhan diduga karena Gatot tak tahan dengan banyaknya tuntutan Holly termasuk permintaan agar dirinya menceraikan istri sah.
Setelah kurang lebih 12 jam diperiksa penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Gatot Supiartono resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pejabat senior Badan Pemeriksa Keuangan tersebut terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu yang ditemukan bersimbah darah di kamar apartemennya di Kalibata City, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara para penyidik di subdit Jatanras, pak Gatot sudah ditingkatkan statusnya," ujar Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriawan, dalam pesan singkatnya, Rabu (16/10).
"Berdasarkan hasil gelar perkara para penyidik di subdit Jatanras, pak Gatot sudah ditingkatkan statusnya," ujar Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriawan, dalam pesan singkatnya, Rabu (16/10).
Peningkatan status tersebut, lanjut Herry, dari saksi menjadi tersangka. "Status Pejabat eselon satu BPK sekaligus suami siri Holly sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Posting Komentar