Home » » Dewan Perwakilan daerah (DPD) akan bentuk "desk" pengaduan peserta pilkada

Dewan Perwakilan daerah (DPD) akan bentuk "desk" pengaduan peserta pilkada

Written By Pojok Berita on Rabu, 09 Oktober 2013 | 09.04

GKR Hemas

"Karena kami melihat
sudah tidak ada keadilan
dalam setiap "judicial review"
mengenai putusan
pemilihan kepala daerah (pilkada)
 di MK
 Misalnya kasus sengketa Pilkada Gorontalo"

LIBASS - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akan membentuk "desk" untuk menampung pengaduan peserta pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota guna memperoleh keadilan dalam mengajukan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas di Yogyakarta, Selasa, mengatakan "desk" tersebut dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mengantisipasi adanya ketimpangan dalam keputusan Mahmakah Konstitusi (MK). 

"Karena kami melihat sudah tidak ada keadilan dalam setiap "judicial review" mengenai putusan pemilihan kepala 
daerah (pilkada) di MK. Misalnya kasus sengketa Pilkada Gorontalo," kata dia.

Menurut dia, pembentukan desk pengaduan tersebut akan segera dibahas dalam pertemuan anggota DPD RI pada Kamis (10/10).

"Kami masih akan membahasnya pada Kamis (10/10) mendatang. Pada dasarnya kami hanya ingin membantu daerah," kata dia.

Sementara itu, dia menilai Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum tertinggi negara perlu segera diawasi, karena memiliki kekuasaan final dalam memutuskan atau mengubah undang-undang.

Pengawasan, kata dia, harus segera dilakukan karena hakim MK yang saat ini masih menjabat belum memenuhi kriteria ideal yang diinginkan masyarakat, karena masih berpotensi diintervensi oleh berbagai konflik kepentingan.

"Melihat kasus yang terjadi di MK saat ini memang perlu segera ada yang mengawasi karena segala keputusan produk politik bisa dibatalkan oleh MK," kata dia.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger