"Kewajiban melapor itu saat sebelum menjabat dan setelah dia menjabat," ujar Jubir KPK Johan Budi SP .
Johan menambahkan, meski jika tidak melapor tidak akan dikenakan sanksi, namun sebagai pertanggungjawaban kepada publik, seorang penyelenggara negara wajib melaporkan hartanya. Hal ini, lanjut Johan, berlaku juga untuk semua pejabat negara.
"Ke semua penyelenggara negara kita sampaikan imbauan untuk sampaikan Laporan harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)-nya. Jadi tidak bisa dibatasi orang per orang begitu (seperti kepada Ratu Atut saja). Siapapun yang belum laporkan, ya kami imbau untuk sampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, dalam situs acch.kpk.co.id, harta Atut yang tercatat hanya tertanggal 6 Oktober 2006. Di sana Ratu Atut menyampaikan laporan hartanya saat ingin mencalonkan kedua sebagai Gubernur Banten periode 2007-2012.
Harta kekayaan Ratu Atut tersebut berjumlah Rp41.937.757.809. Atut tidak memiliki uang dollar maupun hutang. Atut juga pernah melaporkan hartanya pada 1 Oktober 2002. Saat itu total hartanya yakni Rp30.634.463.714.
Lalu bagaimana harta kekayaan Gubernur Atut yang sekarang?
Atut sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh KPK. Pencegahan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat adiknya, Tubagus Chaeri Wardana yang menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Kemarin penyidik menggeledah rumah adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana di Jalan Denpasar Jakarta. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang dibawa dalam empat kardus dan 10 mobil mewah yang diduga milik keluarga Atut.
Adik Atut, Tubagus Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ditangkap di rumahnya, beberapa jam setelah Akil tertangkap basah menerima suap dari anggota DPR Chairun Nisa. Akil menerima suap dalam bentuk uang dollar singapura dan amerika, terkait sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. Total nilai suap di dua kasus sengketa itu yakni Rp 4 miliar.

Posting Komentar