Home » » Korupsi 1 Miliar Untuk Foya-foya, PNS Distrik Navigasi Kelas II Semarang Divonis 6 Tahun

Korupsi 1 Miliar Untuk Foya-foya, PNS Distrik Navigasi Kelas II Semarang Divonis 6 Tahun

Written By Pojok Berita on Rabu, 09 Oktober 2013 | 05.11

Ilustrasi
LIBASS - Lazimnya kasus korupsi, biasanya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau koorporasi. Tapi ini Sarjanto  bukan tipe dengan misi perkaya diri atau orang lain. 

Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Perhubungan, Distrik Navigasi Kelas II Semarang melakukan tindak pidana korupsi untuk berfoya-foya, pesta miras dan main perempuan.

Akibat ulahnya ini, ia dijatuhi hukuman pidana enam tahun denda Rp 200 juta setara empat bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.

Dengan ketentuan harus dilunasi satu bulan setelah putusan majelis hakim memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam hal uang pengganti, akan didahului dengan penyitaan harta benda terdakwa dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Jika harta tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Herman Heller Hutapea didampingi Marsidi Nawawi dan Sinintha Sibarani, Rabu (9/10/2013).

Menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang mencengangkan dalam fakta persidangan yang diungkapkan dalam amar putusan majelis, perbuatan terdakwa dilakukan untuk berfoya-foya, pesta minuman keras, karaoke,  dan main perempuan.

"Tindakan ini diakui sendiri oleh pelaku dan dia lakukannya sendiri tanpa melibatkan pihak lain," tandasnya.

Namun penasihat hukum terdakwa Sarjanto, Purwantoyo membantah. "Tidak mungkin terdakwa melakukan sendiri. Tidak semudah itu mencairkan uang Rp1 miliar untuk foya-foya," katanya.

Meski demikian Purwantoyo tidak menjawab pertanyaan wartawan bahwa apa yang dilakukan kliennya sudah diakui sendiri.

"Ya memang benar seperti itu tapi pernyataan majelis bahwa uang satu miliar dipakai untuk foya-foya itu tidak benar. Tapi ini menurut pendapat saya ya," jelasnya.

Sebelum menjatuhkan putusan, perbuatan terdakwa untuk berfoya-foya, pesta miras, nyanyi dikaraoke, serta sebagian dipakai untuk bermain perempuan dijadikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Sementara unsur meringan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan, serta jujur mengakuinya.

Putusan majelis  hanya berbeda dua tahun dari penuntut umum, Cumondo Trisno yang menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,073 miliar.

Usai menjatuhkan vonis, Hakim Herman Heller Hutapea memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menempuh upaya hukum lain. "Saudara bisa kasasi jika tidak menerima putusan ini. Begitu pun jaksa penuntut umum," katanya.

Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir,"pikir-pikir dulu yang mulai," kata Sarjanto. Hal yang sama disampaikan penuntut umum.

Sebelumnya, Sarjanto diduga menggelapkan kredit sebesar Rp1,06 miliar pada Perusahaan Daerah Bank Kredit Kecamatan (PD BKK) Pekalongan. Untuk bisa mencairkan dana tersebut dia membuat data palsu, termasuk memalsukan tandatangan pimpinannya.

Perbuatan ini dilakukan dalam kurun selama satu tahun ( 2010 hingga  2011). Sebanyak  87 nasabah, yang diajukan ke BKK setempat, dengan data para nasabah adalah PNS pada Kantor Perhubungan Laut Distrik Navigasi Kelas II Semarang.

Di persidangan terungkap jika nasabah tersebut adalah palsu. Hal ini pun dikaui para saksi. 






Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger