![]() |
| Bambang Widjojanto |
LIBASS - Jakarta - Pengembangan kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Kontitusi (MK) tengah dilakoni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua hakim konstitusi pada lembaga yang dipimpin tersangka Akil Mochtar itu jadi bidikan lembaga yang dipimpin Abraham Samad Cs.
"Soal apakah ada hakim lain, kami tidak berangkat dari berandai-andai. Kita akan lihat proses perkembangan kasus ini untuk usut tuntas. Kami tidak kembangkan kasus, tapi kasusnya berkembang sesuai keterangan saksi-saksi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Bambang, dalam korupsi ada dua bagian yakni transnational crime dan organize crime. Nah, kasus suap Akil Mochtar dan lima tersangka lain itu masuk dalam organinze crime. Artinya, kasus yang telah menyeret Ketua MK Akil Mochtar tersebut seperti kasus korupsi dan suap lainnya.
KPK, kata Bambang, tetap mengembangkan sesuai dengan hasil dan proses pemeriksaan. "Tapi belum ada kesimpulan soal pihak lain masih kita kembangkan," terangnya.
Informasi yang dihimpun, diduga selain Akil, uang sekitar Rp 3 miliar dari tersangka Bupati Gunung Mas, Habit Binti dan Cornelis Nalau itu untuk dua hakim lain. Disinyalir uang itu diberikan untuk pengurusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar di MK.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan KPK di beberapa tempat berbeda pada Rabu, Kamis dini hari (2-3/10/13). Buntut dari OTT tersebut, akhirnya KPK menetapkan enam tersangka dalam dua kasus dugaan suap yang melibatkan Akil Mochtar.

Posting Komentar