Home » » Proyek Rumah Tinggal Dengan Perijinan Yang Mengangkangi “PERDA”

Proyek Rumah Tinggal Dengan Perijinan Yang Mengangkangi “PERDA”

Written By Pojok Berita on Sabtu, 26 Oktober 2013 | 03.47

Perijinan
LIBASS - Proyek pembangunan rumah tinggal Yang beralamat dijalan Dwi Jaya No.12, Rt. 001/15, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru menyalahi Peraturan Daerah dan terkesan ada pembiaran dari pihak terkait, yaitu Suku Dinas P2B Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Basemant

Hal ini terbukti dengan Perijinan NO: PIMB 3103/PIMB/2012 Tgl 26-11-2012, yang diduga aspal (asli Tapi Palsu) dan fisik bangunan tersebut yang menyalahi Peraturan Daerah No.7 Th 1999 dan Perda No.7 Th 2010, tentang Bangunan dan Gedung.


Fisik Bangunan 

Menurut pekerja, hal ini sudah diatur oleh pihak pengembang. 

“Kita hanya bekerja dan yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah ibu Lia dan pak Sugiarto,” ujar salah satu pekerja.

"Dan mereka tinggal di gedung putih," tambahnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger