Perijinan |
Basemant |
Hal ini terbukti dengan Perijinan NO: PIMB 3103/PIMB/2012 Tgl 26-11-2012, yang diduga aspal (asli Tapi Palsu) dan fisik bangunan tersebut yang menyalahi Peraturan Daerah No.7 Th 1999 dan Perda No.7 Th 2010, tentang Bangunan dan Gedung.
Fisik Bangunan |
Menurut pekerja, hal ini sudah diatur oleh pihak pengembang.
“Kita hanya bekerja dan yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah ibu Lia dan pak Sugiarto,” ujar salah satu pekerja.
"Dan mereka tinggal di gedung putih," tambahnya.
Posting Komentar