Home » » 18 Mobil mewah Akil Mochtar disita KPK

18 Mobil mewah Akil Mochtar disita KPK

Written By admin on Jumat, 29 November 2013 | 02.52

Mobil mewah Akil yang disita KPK
LIBASS - Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan mobil terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Mobil-mobil itu kini diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. 

"Sekitar 18 unit mobil terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uangnya Akil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (29/11/2013). Namun, dia mengaku belum memiliki rincian data kepemilikan belasan mobil tersebut.

Menurut Johan, dari 18 mobil itu sudah beberapa mobil yang disita KPK terlebih dahulu. Sebelumnya KPK mengamankan tiga mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Akil di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta, yakni Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. 

Kemudian pada pertengahan November, KPK kembali menyita mobil terkait kasus Akil, yakni Mazda CX9 bernomor polisi BG 1330 Z. Selain itu, tim penyidik KPK menyita satu Toyota Fortuner bernomor polisi KB 9888 TY beberapa waktu lalu. Fortuner tersebut atas nama Ratu Rita Akil, istri Akil. 

Selain mobil, KPK juga menyita beragam aset lain Akil. Di antara aset lain itu adalah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp 3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiganya adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya terkait kepentingan penyidikan kasus ini.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger