Home » » Korupsi Perumahan GLA, Bupati Karanganyar Resmi Dicekal

Korupsi Perumahan GLA, Bupati Karanganyar Resmi Dicekal

Written By Pojok Berita on Senin, 25 November 2013 | 06.32

Rina Iriani
LIBASS - Solo, Pihak Imigrasi kelas I Surakarta, Jawa Tengah, secara resmi mengeluarkan pencekalan keluar negeri terhadap Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Pencekalan tersebut dikeluarkan pihak Imigrasi secara resmi pada hari Minggu 24 November, menyusul status tersangka yang diberika pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terhadap Rina terkait dugaan tindak pidana korupsi pembanguna perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) sebesar Rp 18 miliar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Jawa Tengah Jarot Sutrisno, mengatakan, pencekalan ini dikeluarkan  berdasarkan surat Keputusan Jaksa  Agung nomor 227/D/Dep 3/11/2013 tertanggal 22 November 2013.

Sedangkan Jangka waktu pencekalan selama enam bulan mulai tertanggal surat hingga  22 Mei 2014.

"Kami menyampaikan masalah pencegahan atas nama DR H Rina Iriani Sri Ratnaningsih, SH., M.Hum,  dasar pencegahan adalah keputusan Jaksa Agung RI nomor  Kep. 227/D/Dep.3/11/2013 tanggal 22 November 2013 berlaku selama 6 bulan alasan korupsi," jelas Jarot Sutrisno kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/11/2013).

Dengan pemberlakuan pencekalan terhadap Rina Iriani, pihak Imigrasi rencananya akan melakukan penarikan paspor milik orang nomor satu di Karanganyar itu. Namun kapan penarikan paspor tersebut akan dilaksanakan, menurut  Jarot, pihaknya masih menunggu perintah dan selalu berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi.

"Pencegahan ini sudah dishare oleh pusat ke seluruh pelabuhan dan bandara internasional melalui Bonder Control Managemen yang ada diseluruh pemeriksaan Imigrasi di Indonesia," tegasnya. 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger