Rina Iriani |
Pencekalan tersebut dikeluarkan pihak Imigrasi secara resmi pada hari Minggu 24 November, menyusul status tersangka yang diberika pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terhadap Rina terkait dugaan tindak pidana korupsi pembanguna perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) sebesar Rp 18 miliar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Jawa Tengah Jarot Sutrisno, mengatakan, pencekalan ini dikeluarkan berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung nomor 227/D/Dep 3/11/2013 tertanggal 22 November 2013.
Sedangkan Jangka waktu pencekalan selama enam bulan mulai tertanggal surat hingga 22 Mei 2014.
"Kami menyampaikan masalah pencegahan atas nama DR H Rina Iriani Sri Ratnaningsih, SH., M.Hum, dasar pencegahan adalah keputusan Jaksa Agung RI nomor Kep. 227/D/Dep.3/11/2013 tanggal 22 November 2013 berlaku selama 6 bulan alasan korupsi," jelas Jarot Sutrisno kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/11/2013).
Dengan pemberlakuan pencekalan terhadap Rina Iriani, pihak Imigrasi rencananya akan melakukan penarikan paspor milik orang nomor satu di Karanganyar itu. Namun kapan penarikan paspor tersebut akan dilaksanakan, menurut Jarot, pihaknya masih menunggu perintah dan selalu berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi.
"Pencegahan ini sudah dishare oleh pusat ke seluruh pelabuhan dan bandara internasional melalui Bonder Control Managemen yang ada diseluruh pemeriksaan Imigrasi di Indonesia," tegasnya.
Posting Komentar