Home » » KPK Periksa Kwik Kian Gie Sebagai Saksi Ahli Kasus Century

KPK Periksa Kwik Kian Gie Sebagai Saksi Ahli Kasus Century

Written By Pojok Berita on Jumat, 01 November 2013 | 01.35


Kwik Kian Gie
LIBASS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali keterangan dari mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie. Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana talangan Bank Century.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kwik dihadirkan penyidik lembaganya dalam kapasitas sebagai saksi ahli. "Yang bersangkutan sebagai saksi ahli kasus Century," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Sebelumnya, Kwik membantah dirinya datang ke KPK untuk membahas kasus tertentu. Ia berujar, dirinya hanya berdiskusi mengenai istilah dan tafsir dalam ilmu ekonomi.

"Saya cuma ditanya pengertian, tafsirnya apa? Istilah di bidang ekonomi dan ilmu ekonomi perusahaan. Tidak ada kasus tidak ada apa-apa," kata mantan Menteri Koordinator Perekonomian tersebut.

Pada kasus Century, KPK telah menetapkan mantan deputi gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger