Home » » KUAK: Negara terancam kehilangan aset BUMN bila MK kabulkan gugatan

KUAK: Negara terancam kehilangan aset BUMN bila MK kabulkan gugatan

Written By Pojok Berita on Minggu, 17 November 2013 | 23.56

Ilustrasi
LIBASS - Saat ini, total aset seluruh Badan Usaha Milik Negara tercatat Rp 3.500 triliun dengan jumlah BUMN sebanyak 141 BUMN pengelolaannya terancam terpisah dari keuangan negara. Ancaman ini muncul setelah adanya pengujian pasal 2 huruf G dan huruf I UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 6 ayat 1, pasal 9 ayat 1 huruf B, pasal 10 ayat 1 dan 3 huruf B, pasal 11 huruf A UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) yang terdiri dari IBI, LIMA, ICW, TePI dan LSM lainnya amat mengkhawatirkan permohonan gugatan di MK tersebut. Jika BUMN dipisahkan dari keuangan negara disinyalir hanya dijadikan sebagai sapi perah untuk dana politik pemilu 2014.

"Kekhawatiran masyarakat saat ini sesungguhnya bahwa jika BUMN terpisah dari keuangan negara adalah bukan jalan keluar untuk menyelamatkan BUMN dari lingkaran sapi perah (korupsi) dari politik untuk dana politik," ujar Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Apung Widadi dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (17/11).

Menurut Apung, pengujian perkara di MK tersebut memang sah sesuai dengan konstitusi. Namun, dari sisi substansinya sangat mengkhawatirkan jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.

"Negara berpotensi kehilangan aset dari BUMN. Jika pengujian tersebut dikabulkan maka secara otomatis aset BUMN baik yang diperoleh dari suntikan negara melalui penanaman modal negara setiap tahun maupun dari keuntungan bisnis akan beralih kepada pihak yang dikelola di luar keuangan negara," terang Apung.

Permasalahan kedua, lanjut Apung, penerimaan negara non pajak dari BUMN akan menyusut. Selama ini penerimaan negara dari sektor non pajak BUMN diperoleh dari setoran deviden (pembagian laba) BUMN dan privatisasi.

"Lalu, bagaimana menjamin nilai setoran dividen BUMN sesuai modal (saham) milik pemerintah? Penyimpangan di tubuh BUMN sulit dihindari tanpa pengawasan negara. Modus penggelembungan laba BUMN untuk memperoleh bonus sudah pernah diendus oleh BPK," jelasnya.

Yang perlu diketahui, saat ini persidangan perkara pengujian tentang keuangan negara sudah memasuki tahap akhir di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, dari resume perkara tersebut disinyalir permintaan pemohon akan dikabulkan MK. Sebagai pemohon adalah Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN dan The Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia (PPMSUI).
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger