![]() |
| S L C |
LIBASS - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin membantah pemberian remisi terhadap terpidana 20 tahun penjara atas kepemilikan mariyuana, Schapelle Leigh Corby, merupakan upaya tukar guling dengan terpidana seumur hidup kasus korupsi dana BLBI, Adrian Kiki Ariawan. Ini terkait dikabulkannya permohonan ekstradisi Adrian Kiki Ariawan dari Australia ke Indonesia.
"Tidak lah. Terlalu lucu jika dikatakan tukar guling. Itu tidak ada dalam sistem hukum kita," kata Amir Syamsuddin seusai mengikuti Rapat Kerja Perppu MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12).
Seperti diberitakan, 'Ratu Mariyuana' asal Australia, Schapelle Leigh Corby mendapat remisi selama dua bulan menjelang Natal tahun ini. Amir tidak dapat memberikan alasan khusus pemberian keringanan hukuman terhadap napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali, itu. Sejumlah pihak pun menduga langkah ini terkait dengan dikabulkannya permohonan ekstradisi terhadap buronan 11 tahun yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun itu.
"Kita tetap menghormati proses hukum di sana. Mereka memiliki kedaulatan hukum yang tidak bisa diintervensi, apa pun putusannya wajib kita hormati," ujar Amir.
Ia berharap putusan Pemerintah Australia itu menjadi langkah positif dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya. "Kalau putusannya sudah sedemikian rupa, sangat baik bagi negara kita. Saya berharap hubungan kita (diplomatik antar negara) dalam kasus seperti ini, yurisprudensi ke depan tidak mengalami kesulitan-kesulitan serupa."

Posting Komentar