Home » » Daftar 'Dinasti' yang Dijerat KPK

Daftar 'Dinasti' yang Dijerat KPK

Written By admin on Selasa, 17 Desember 2013 | 17.46


Add caption
LIBASS - Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Dia dianggap ikut membantu proses penyuapan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dilakukan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana. Kakak beradik itu kemungkinan akan bertemu di penjara.

Selain Atut dan Wawan ada kakak beradik lain yang sudah dijerat KPK. Lalu juga ada ayah dan anak yang sama-sama melakukan tindak pidana korupsi sama. Terakhir, suami dan istri yang masuk penjara karena kasus di KPK.



Berikut daftar dinasti yang terlibat korupsi yang dijerat KPK:

Anggodo dan Anggoro
Selain Atut dan Wawan, sebelumnya sudah ada kakak beradik lain yang berurusan dengan KPK. Mereka adalah Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo. Namun keduanya dijerat dengan kasus berbeda.

Sang kakak Anggoro yang kini buron, tersangka dalam kasus pengadaan SKRT di Kemenhut. Kabar terakhir dia berada di China, namun KPK belum berhasil menangkapnya.

Sementara adiknya divonis bersalah oleh hakim atas percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK. Dia dikenai hukuman 10 tahun penjara di tingkat MA.

Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni
M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni adalah pasangan suami istri yang tersangkut di kasus KPK. Nazar terkena kasus korupsi wisma atlet di Kemenpora, sementara Neneng proyek PLTS di Kemenakertrans.

Sementara ini, Nazaruddin mendapat vonis 7 tahun penjara. Namun KPK masih mengembangkan kasus lain yang diduga melibatkan mantan bendahara umum PD itu.

Sedangkan Neneng dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta plus uang pengganti Rp 800 juta. Neneng yang merupakan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu terbukti dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

Dendy dan Zulkarnaen Djabar
Kali ini yang terjerat adalah ayah dan anak. Sang ayah adalah mantan anggota DPR dari Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 menghukum Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar. Sedangkan Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,745 miliar.

Zulkarnaen dan Dendy terbukti melakukan pidana korupsi yang diatur Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Zulkarnaen terbukti menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk mengintervensi pejabat Kemenag guna memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek Alquran dan laboratorium.

Ratu Atut dan Wawan
Wawan, panggilan akrab untuk adik Atut sudah lebih dulu jadi tersangka sejak 3 Oktober 2013 lalu. Dia ditangkap di kediaman mewahnya di Jl Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, setelah pulang dari Singapura.

KPK menjeratnya dengan pasal suap terhadap mantan ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak. Kini, Wawan sudah meringkuk di tahanan sambil menunggu sidang.

Sementara kakaknya, Atut, resmi jadi tersangka sejak 12 Desember lalu. KPK mengumumkan statusnya hari ini dengan jeratan pasal 6 ayat 1 huruf UU Tipikor. Atut terancam hukuman maksimal 15 tahun bui.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger