![]() |
| Ratu Atut |
LIBASS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menambah pasal-pasal yang disangkakan terhadap kakak beradik Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana. Yang terbaru, pasal pencucian uang telah diterapkan terhadap Wawan, dan untuk Atut dikenakan pasal dugaan suap dan pemerasan. Keduanya juga telah menjadi tersangka dalam kasus suap Akil Mochtar, dan pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Kapan Atut akan dijerat pasal pencucian uang?
"Setelah penyelidikan dan penyidikan tipikor yang diduga dilakukan TCW, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," ujar Jubir KPK Johan Budi, Senin (13/1) lalu. Wawan dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010. "Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Johan lagi.
Menurut Johan, pihaknya menduga Wawan menyamarkan, menyembunyikan dan mengubah bentuk harta hasil jarahan korupsinya. Sayangnya, Johan belum bisa menjelaskan apa saja harta Wawan yang diduga diperoleh dari kejahatan korupsinya. Hingga kini pihaknya belum melakukan penyitaan.
Sementara untuk Atut, "Tersangka RAC dijerat dengan pasal 12 E atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, dan pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi," kata Johan.
Menurut Johan, delik baru itu ditambahkan penyidik setelah mengadakan gelar perkara. Dia mengatakan, Atut dijerat pasal suap lantaran jabatannya sebagai Gubernur Banten dalam kasus alkes itu.
Dosen dan pengamat ekonomi politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dahnil Anzar menilai, kemungkinan Atut kena pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat besar. Mengingat sangkaan korupsi yang dikenakan terhadap Wawan paralel dengan sangkaan korupsi yang dituduhkan kepada Atut.
"Apabila melihat model korupsinya, monopoli proyek yang dilakukan oleh Wawan di Banten ditopang oleh diskresi (kebijakan) yang dibuat oleh Atut sebagai gubernur. Sehingga sangkaan pasal TPPU terhadap wawan kemungkinan besar juga bisa dikenakan terhadap Atut," ujar Dahnil kepada awak media, Rabu (15/1).
Dahnil menambahkan, pasal pencucian uang ini penting disangkakan terhadap para koruptor. Karena rata-rata dari mereka melakukan tindak pencucian uang untuk menghilangkan jejak korupsinya.
"Maka usaha untuk melakukan pemiskinan selain hukum penjara yang berat, sangat penting untuk memberikan efek jera. Karena memang yang paling ditakuti oleh para koruptor itu adalah menjadi miskin. Banyak aset-aset Atut yang diatasnamakan anak-anak maupun menantunya," tegas Dahnil.

Posting Komentar