![]() |
| Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri |
LIBASS - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri mengaku khawatir praktek manipulasi dan rekayasa yang dilakukan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) pada periode 1998-1999 bakal terulang. Perkiraan ini timbul terutama bila uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Salah satu gugatan dari pemohon uji materi adalah kekayaan BUMN/BUMD seharusnya lepas dari kekayaan negara dan keuangan negara. Dengan begitu, nantinya BPK tidak lagi berwenang memeriksa keuangan BUMN termasuk mengevaluasi kantor akuntan publik yang mengaudit perusahaan pelat merah tersebut.
“Kami perkirakan berbagai manipulasi dan rekayasa yang dilakukan oleh direksi BUMN tidak akan terungkap, seperti tahun 1998-1999,” kata Hasan setelah memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Saat itu, kata dia, kantor akuntan publik selalu memberikan opini baik untuk laporan keuangan BUMN, tapi faktanya terjadi rekayasa transaksi jauh sebelum krisis terjadi. Akibatnya, pemerintah harus menyelamatkan BUMN guna mendorong pertumbuhan ekonomi, padahal pemerintah tidak mempunyai cukup dana untuk menyuntik modal kepada perusahaan.
Karena itu, ia menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana yang termasuk dalam Undang-Undang Kekayaan Negara artinya tidak dipisahkan dari negara, tapi dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Artinya, pendapatan dan belanja BUMN tidak masuk dalam APBN," kata Hasan.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang keenam atas uji materi yang dimohonkan oleh Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia terkait dengan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
Lebih jauh, Hasan menilai seharusnya direksi atau komisaris BUMN tidak perlu khawatir akan terjerat tindak pidana korupsi jika perusahaan merugi. Sebab, BPK telah membedakan secara tegas antara kerugian BUMN yang timbul karena risiko bisnis dan kerugian BUMN yang timbul karena berkurangnya kekayaan BUMN akibat perbuatan melawan hukum.
Adapun pakar hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Nindyo Pramono, menilai hakikat pemisahan kekayaan negara yang dipisahkan, yang dijadikan penanaman modal negara, adalah pelepasan sama sekali dari induknya, yaitu kekayaan negara dan keuangan negara. "Negara berstatus pemegang saham dalam persero dan pemilik modal dalam perum yang diwakili oleh Kementerian Negara Bidang BUMN," kata dia. Artinya, direksi BUMN bukan penyelenggara negara, melainkan organ BUMN yang tunduk kepada domain hukum privat.
Sementara itu, mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal, Marzuki Usman, menyatakan kerugian BUMN yang dikaitkan dengan kerugian negara membuat direksi tidak leluasa membuat keputusan bisnis. "Inilah yang jadi momok direksi BUMN.”
Hal serupa diungkapkan oleh Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara IV, Erwin Nasution. Ia ketakutan setiap hendak mengambil keputusan bisnis karena khawatir dituduh melakukan korupsi bila di kemudian hari keputusannya dinilai menyebabkan kerugian negara.
Walhasil, tiap keraguan muncul, Erwin berkonsultasi dengan banyak pihak sebelum mengambil keputusan, di antaranya dengan BPKP dan konsultan hukum. "Akibatnya pengambilan keputusan lebih lama. Sedangkan dalam dunia usaha direksi diminta membuat business judgment yang cepat," ucapnya.
Salah satu gugatan dari pemohon uji materi adalah kekayaan BUMN/BUMD seharusnya lepas dari kekayaan negara dan keuangan negara. Dengan begitu, nantinya BPK tidak lagi berwenang memeriksa keuangan BUMN termasuk mengevaluasi kantor akuntan publik yang mengaudit perusahaan pelat merah tersebut.
“Kami perkirakan berbagai manipulasi dan rekayasa yang dilakukan oleh direksi BUMN tidak akan terungkap, seperti tahun 1998-1999,” kata Hasan setelah memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Saat itu, kata dia, kantor akuntan publik selalu memberikan opini baik untuk laporan keuangan BUMN, tapi faktanya terjadi rekayasa transaksi jauh sebelum krisis terjadi. Akibatnya, pemerintah harus menyelamatkan BUMN guna mendorong pertumbuhan ekonomi, padahal pemerintah tidak mempunyai cukup dana untuk menyuntik modal kepada perusahaan.
Karena itu, ia menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana yang termasuk dalam Undang-Undang Kekayaan Negara artinya tidak dipisahkan dari negara, tapi dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Artinya, pendapatan dan belanja BUMN tidak masuk dalam APBN," kata Hasan.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang keenam atas uji materi yang dimohonkan oleh Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia terkait dengan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
Lebih jauh, Hasan menilai seharusnya direksi atau komisaris BUMN tidak perlu khawatir akan terjerat tindak pidana korupsi jika perusahaan merugi. Sebab, BPK telah membedakan secara tegas antara kerugian BUMN yang timbul karena risiko bisnis dan kerugian BUMN yang timbul karena berkurangnya kekayaan BUMN akibat perbuatan melawan hukum.
Adapun pakar hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Nindyo Pramono, menilai hakikat pemisahan kekayaan negara yang dipisahkan, yang dijadikan penanaman modal negara, adalah pelepasan sama sekali dari induknya, yaitu kekayaan negara dan keuangan negara. "Negara berstatus pemegang saham dalam persero dan pemilik modal dalam perum yang diwakili oleh Kementerian Negara Bidang BUMN," kata dia. Artinya, direksi BUMN bukan penyelenggara negara, melainkan organ BUMN yang tunduk kepada domain hukum privat.
Sementara itu, mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal, Marzuki Usman, menyatakan kerugian BUMN yang dikaitkan dengan kerugian negara membuat direksi tidak leluasa membuat keputusan bisnis. "Inilah yang jadi momok direksi BUMN.”
Hal serupa diungkapkan oleh Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara IV, Erwin Nasution. Ia ketakutan setiap hendak mengambil keputusan bisnis karena khawatir dituduh melakukan korupsi bila di kemudian hari keputusannya dinilai menyebabkan kerugian negara.
Walhasil, tiap keraguan muncul, Erwin berkonsultasi dengan banyak pihak sebelum mengambil keputusan, di antaranya dengan BPKP dan konsultan hukum. "Akibatnya pengambilan keputusan lebih lama. Sedangkan dalam dunia usaha direksi diminta membuat business judgment yang cepat," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI,Erik Satria Wardana memandang pengajuan judicial review atas UU Keuangan Negara tersebut sah-sah saja dilakukan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai ketika judicial review ini diajukan ke MK.
Dalam rapat koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Komplek Senayan Jakarta, Erik mengatakan, BPK menemukan kesalahan aturan dalam proses pengajuan uji materi tersebut. Salah satu pihak yang mengajukan judicial review adalah Kepala Biro Hukum salah satu perusahaan BUMN.
“Itu salah, karena dia menjadi bagian dari pemerintah, bersama-sama membahas dengan DPR soal UU, jadi tidak boleh pembuat UU mengajukan judicial review. Itu harus ditindak,” kata Erik.
Terkait wacana pemisahan aset BUMN dari kekayaan negara, Erik menilai hal tersebut tidak tepat. Ia mengatakan, aset BUMN adalah aset negara, terutama perusahaan yang seluruh modalnya seratus persen berasal dari negara melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PNM).
Ia khawatiran, jika MK mengabulkan judicial review atas UU Keuangan Negara, maka BPK tidak memiliki akses untuk melakukan audit terhadap perusahaan BUMN. Erik menegaskan, perusahaan BUMN tidak bisa diperlakukan sebagaimana perusahaan swasta.
Frasa ‘kekayaan negara’ yang dipisahkan, menurut Erik, tidak bisa dimaknai terlepas sama sekali. “Aset BUMN ya aset negara, baik itu ketika baru diberikan PNM maupun setelah berkembang, ya aset BUMN itu aset Negara,” jelasnya.
Disamping itu, Erik mengakui ada dispute antara UU BUMN dan UU Keuangan Negara. Dispute yang dimaksud adanya multitafsir menyoal kekayaan negara pada UU BUMN dan UU Keuangan Negara. Tetapi ia menegaskan, revisi UU Keuangan Negara tersebut tidak dalam rangka untuk melepaslan BUMN sebagai aset negara.
Mungkin saja ada penafsiranj berbeda terhadap ancaman kriminalisasi dalam UU Keuangan Negara. Menurut Erik, penilaian kriminalisasi hanya berlaku jika direksi melakukan tindak kriminal seperti penggelapan uang negara atau korupsi.
Selain itu, kerugian negara dalam UU Keuangan Negara masih mempertimbangkan risiko bisnis. Sebagai perusahaan yang mejalakan misi negara, risiko bisnis yang dilakukan oleh direksi BUMN menjadi risiko negara, yang kerugiannya akan ditutupi oleh Negara.
“Jadi, dalam menjalankan misi Negara ternyata hasilnya tidak untung, itu nanti akan ditutupi negara. Kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau korupsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum UI (FHUI) Erman Radjagukguk mengatakan bahwa kekayaan BUMN Persero maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan hukum bukanlah menjadi bagian dari kekayaan negara. Pasalnya, ‘kekayaan negara yang dipisahkan’ di dalam BUMN hanya berbentuk saham. Artinya, kekayaan BUMN tidak menjadi kekayaan negara.
Mantan Kepala Pusat Penyelidikan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein berpendapat konsep kekayaan negara pada tiap regulasi yang mengikat BUMN tidak saling sinkron. Akibatnya, ada perbedaan tafsir dari masing-masing pihak yang berkepentingan. "Pengaturannya saja sudah beda tiap regulasi, dan itu harus segera diperbaiki," kata Yunus.
Untuk itu diperlukan beberapa regulasi perlu diperbaiki agar tidak ada kesalahan pengaturan. Tidak hanya UU Keuangan Negara saja, tetapi juga UU Pemberantasan Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara. (*)
Dalam rapat koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Komplek Senayan Jakarta, Erik mengatakan, BPK menemukan kesalahan aturan dalam proses pengajuan uji materi tersebut. Salah satu pihak yang mengajukan judicial review adalah Kepala Biro Hukum salah satu perusahaan BUMN.
“Itu salah, karena dia menjadi bagian dari pemerintah, bersama-sama membahas dengan DPR soal UU, jadi tidak boleh pembuat UU mengajukan judicial review. Itu harus ditindak,” kata Erik.
Terkait wacana pemisahan aset BUMN dari kekayaan negara, Erik menilai hal tersebut tidak tepat. Ia mengatakan, aset BUMN adalah aset negara, terutama perusahaan yang seluruh modalnya seratus persen berasal dari negara melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PNM).
Ia khawatiran, jika MK mengabulkan judicial review atas UU Keuangan Negara, maka BPK tidak memiliki akses untuk melakukan audit terhadap perusahaan BUMN. Erik menegaskan, perusahaan BUMN tidak bisa diperlakukan sebagaimana perusahaan swasta.
Frasa ‘kekayaan negara’ yang dipisahkan, menurut Erik, tidak bisa dimaknai terlepas sama sekali. “Aset BUMN ya aset negara, baik itu ketika baru diberikan PNM maupun setelah berkembang, ya aset BUMN itu aset Negara,” jelasnya.
Disamping itu, Erik mengakui ada dispute antara UU BUMN dan UU Keuangan Negara. Dispute yang dimaksud adanya multitafsir menyoal kekayaan negara pada UU BUMN dan UU Keuangan Negara. Tetapi ia menegaskan, revisi UU Keuangan Negara tersebut tidak dalam rangka untuk melepaslan BUMN sebagai aset negara.
Mungkin saja ada penafsiranj berbeda terhadap ancaman kriminalisasi dalam UU Keuangan Negara. Menurut Erik, penilaian kriminalisasi hanya berlaku jika direksi melakukan tindak kriminal seperti penggelapan uang negara atau korupsi.
Selain itu, kerugian negara dalam UU Keuangan Negara masih mempertimbangkan risiko bisnis. Sebagai perusahaan yang mejalakan misi negara, risiko bisnis yang dilakukan oleh direksi BUMN menjadi risiko negara, yang kerugiannya akan ditutupi oleh Negara.
“Jadi, dalam menjalankan misi Negara ternyata hasilnya tidak untung, itu nanti akan ditutupi negara. Kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau korupsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum UI (FHUI) Erman Radjagukguk mengatakan bahwa kekayaan BUMN Persero maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan hukum bukanlah menjadi bagian dari kekayaan negara. Pasalnya, ‘kekayaan negara yang dipisahkan’ di dalam BUMN hanya berbentuk saham. Artinya, kekayaan BUMN tidak menjadi kekayaan negara.
Mantan Kepala Pusat Penyelidikan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein berpendapat konsep kekayaan negara pada tiap regulasi yang mengikat BUMN tidak saling sinkron. Akibatnya, ada perbedaan tafsir dari masing-masing pihak yang berkepentingan. "Pengaturannya saja sudah beda tiap regulasi, dan itu harus segera diperbaiki," kata Yunus.
Untuk itu diperlukan beberapa regulasi perlu diperbaiki agar tidak ada kesalahan pengaturan. Tidak hanya UU Keuangan Negara saja, tetapi juga UU Pemberantasan Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara. (*)

Posting Komentar