Home » » Refly Harun: Masih Ada Mafia Lain di MK

Refly Harun: Masih Ada Mafia Lain di MK

Written By admin on Minggu, 06 Oktober 2013 | 23.15

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun 
REFLY Harun, pakar hukum tata negara, mengatakan bahwa masih ada mafia peradilan di Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyarankan para pihak yang pernah dikalahkan kasusnya di MK terkait pilkada untuk membeberkan adanya permainan di MK. 

"Mafia itu pasti melibatkan
 kelompok, golongan, parpol
dan brokernya"

LIBASS - Jakarta – Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10) malam, membuat karier Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terancam tamat. Namun, hal itu belum tentu serta-merta membuat MK jadi bersih.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, masih ada mafia peradilan di Mahkamah Konstitusi. "Saya yakin kalau ada mafia di dalam tubuh MK, dan Akil tidak sendirian. Mafia itu pasti melibatkan kelompok, golongan, parpol dan brokernya. Kita lihat saja nanti apakah perilaku Akil adalah perilaku mayoritas di MK atau tidak," ujar Refly Harun di Jakarta.

Sejak awal banyak pihak yang meragukan integritas para hakim MK. Keraguan itu muncul dari tata cara pemilihan mereka yang tak memenuhi prinsip transparansi, objektifitas, akuntabel, dan partisipatif. Keterlibatan DPR, MA dan presiden membuat proses pemilihan mereka justru lebih kental unsur politik ketimbang profesionalitas.

"Orang-orang yang kompeten, netral dan memiliki integritas justru tidak diloloskan menjadi hakim. Padahal jabatan hakim MK harus bebas dari kepentingan politik. Hakim MK tidak boleh berasal dari orang politik. Kalaupun bekas orang politik, maka orang itu harus sudah pensiun minimal 5 tahun dari kegiatan politiknya," ujarnya.

Terkait sengketa pilkada, Refly menyarankan kepada pihak-pihak yang telah dirugikan oleh MK akibat keputusannya untuk melaporkan dan membawa bukti-bukti adanya permainan di internal MK. "Keputusan MK bagaimanapun tidak bisa dibatalkan, tapi orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsinya kan bisa diseret dengan pidana. Para pelakunya kalau itu kepala daerah yang menyuap dapat dihukum dan kemudian dicopot dari jabatannya," jelasnya.

Refly sempat berseteru dengan Ketua MK sebelumnya, Mahfud MD, terkait tuduhannya terhadap Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Saat itu, Mahfud menegaskan bahwa MK 100 persen bersih dan dirinya bersedia mundur apabila ada korupsi di tubuh institusinya. Mahfud kemudian merevisi pernyataan mundurnya dengan mengatakan bahwa dirinya akan mengantarkan sendiri jika ada orang MK yang korupsi dan dirinya baru akan mundur kalau orang itu tidak mau diserahkan. 


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger