Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani |
LIBASS - Hukuman mati bagi para penghedar narkoba harus segera diterapkan. Desakan itu muncul dari anggota Komisi III DPR, menanggapi temuan narkoba jenis kertas yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Harus dihukum mati kalau pengedar. Kalau pengguna ya direhabilitasi, kan dia korban," kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani saat berbincang-bincang dengan awak media, Jumat (15/11/13).
Menurut Yani, pemerintah Indonesia harus benar-benar bersikap tegas terhadap pengedar narkoba. Sebab jika tidak, Indonesia akan benar-benar menjadi surga narkoba.
"Penegakan hukum kita enggak pernah sungguh-sungguh. Jadi di sini menjadi surganya betul mafia narkoba. Bayangkan para pemakai narkoba mendapat grasi, terus ada juga yang hukumanya ringan," ujarnya.
Posting Komentar