Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo |
LIBASS - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai sanksi tilang Rp 1 juta kepada pengendara yang masuk jalur Transjakarta sudah sesuai. Ia mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
"Hanya ini perlu pengawasan karena rawan diselewengkan oknum aparat," kata Agus ketika dihubungi pada Selasa, 30 Oktober 2013. Menurut Agus, jika pengawasan kuran bisa ada oknum bermain mata.
Per 1 November nanti, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan aturan tersebut. Sanksi ini dinilai pas untuk mengurangi pengendara yang menyerobot jalur Transjakarta.
Pengamat kebijakan publik, Mas'ud Said menilai agar tidak rawan main mata, denda tilang harus dibayar lewat rekening. "Jadi nanti menunjukan bukti transfer," ujarnya.
Bahkan, menurut dia, perlu ada rekening khusus untuk menampung hasil tilangan ini. Penggunaan denda tersebut juga baiknya dikembalikan untuk kepentingan publik seperti membeli angkutan umum.
Posting Komentar