Hamdan Zoelva |
LIBASS - Sumsel, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016, menggantikan Akil Mochtar yang ditangkap KPK karena dugaan menerima suap perkara sengketa pilkada.
Terpilihnya Hamdan Zoelva setelah melalui mekanisme pemungutan suara dalam sidang terbuka di Ruang Rapat Pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat, oleh delapan orang hakim konstitusi yakni Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva.
Sidang tersebut dipandu oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, dihadiri Sekretaris Jenderal MK, Panitera, serta disaksikan oleh pegawai MK dan kalangan media massa.
Mekanisme pemungutan suara pemilihan Ketua MK dilakukan dalam dua putaran. Pada putaran pertama, dari delapan suara hakim konstitusi masing-masing yakni empat diantaranya untuk Hamdan Zoelva, tiga untuk Arief Hidayat, dan satu untuk Ahmad Fadlil Sumadi.
Karena Ketua MK terpilih harus mendapatkan suara setidaknya lebih dari setengah jumlah pemilih (lima suara), maka dilakukan pemungutan suara putaran kedua, antara dua hakim yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama, yakni Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat.
Pada putaran kedua, Hamdan Zoelva mendapatkan lima suara, sedangkan Arief Hidayat mendapatkan tiga suara, sehingga Hamdan otomatis menjadi Ketua MK terpilih.
Hakim konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan pemilihan Ketua MK melalui mekanisme pemungutan suara terbuka dilakukan setelah sebelumnya rapat pleno hakim yang dilakukan tertutup pada Jumat, gagal menentukan nama Ketua MK.
Pemilihan Ketua MK menurut Hamdan, tidak harus menunggu pemilihan hakim baru pengisi kekosongan pasca-tertangkapnya Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar oleh KPK. Sebab proses pemilihan hakim baru akan memakan waktu, sementara MK membutuhkan ketua baru.
Posting Komentar