Jokowi - Ahok |
LIBASS - Jokowi-Ahok ingin membudayakan masyarakat Jakarta untuk hidup bersih dan tertib. Duo pemimpin nan kompak ini menerapkan denda 'go pek ceng' alias serba Rp 500 ribu bagi warganya yang nakal.
Jokowi dan Ahok senantiasa mengimbau agar masyarakat peduli terhadap kebersihan lingkungan. Kampanye dan budaya hidup bersih selalu digalakkan mereka dalam berbagai kesempatan.
Pemimpin pilihan warga Jakarta ini juga tidak segan-segan menggandeng grup band Slank bahkan TNI hingga Kopassus untuk menyosialisasikan budaya bersih dan bebas sampah.
Jokowi dan Ahok juga menerapkan sanksi tegas bagi warga yang melanggar aturan tersebut. Denda maksimal mulai dari Rp 500 ribu (go pek ceng) hingga Rp 1 juta (ce tio) bakal mengancam warga yang masih hobi membuang sampah sembarangan, menerobos jalur busway, hingga parkir liar.
Pemimpin pilihan warga Jakarta ini juga tidak segan-segan menggandeng grup band Slank bahkan TNI hingga Kopassus untuk menyosialisasikan budaya bersih dan bebas sampah.
Jokowi dan Ahok juga menerapkan sanksi tegas bagi warga yang melanggar aturan tersebut. Denda maksimal mulai dari Rp 500 ribu (go pek ceng) hingga Rp 1 juta (ce tio) bakal mengancam warga yang masih hobi membuang sampah sembarangan, menerobos jalur busway, hingga parkir liar.
Berikut 4 denda serba 'go pek ceng' ala Jokowi-Ahok untuk warganya yang nakal:
1. Nyampah Sembarangan
Warga Jakarta berhentilah buang sampah sembarangan. Jika tidak, Anda bisa kena denda Rp 500 ribu sesuai dengan Perda No 3/2013 tetang Pengelolaan Sampah.
"Kita kenakan denda maksimal. Denda ini yang mau diperkuat. Kalau ada masyarakat buang sampah, kita tangkap, dan kita tagih, mana Rp 500 ribu? Denda maksimal!" kata Jokowi saat melakukan bersih-bersih di Kali Ciliwung di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (14/11/2013).
Tak hanya bagi warga, lanjut Jokowi, bagi perusahaan yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda, sebesar Rp 50 juta.
"Bisa bulan depan atau Januari tahun depan (diberlakukan)," kata Jokowi.
Jokowi sebelumnya berjanji akan membagikan ribuan tong sampah yang akan disebar diseluruh Jakarta, terutama di pusat keramaian, pemukiman padat dan pemukiman di pinggir kali. Selain itu, Jokowi juga menggandeng grup band Slank dalam kampanye aksi bersih-bersih Jakarta.
"Kita kenakan denda maksimal. Denda ini yang mau diperkuat. Kalau ada masyarakat buang sampah, kita tangkap, dan kita tagih, mana Rp 500 ribu? Denda maksimal!" kata Jokowi saat melakukan bersih-bersih di Kali Ciliwung di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (14/11/2013).
Tak hanya bagi warga, lanjut Jokowi, bagi perusahaan yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda, sebesar Rp 50 juta.
"Bisa bulan depan atau Januari tahun depan (diberlakukan)," kata Jokowi.
Jokowi sebelumnya berjanji akan membagikan ribuan tong sampah yang akan disebar diseluruh Jakarta, terutama di pusat keramaian, pemukiman padat dan pemukiman di pinggir kali. Selain itu, Jokowi juga menggandeng grup band Slank dalam kampanye aksi bersih-bersih Jakarta.
2. Menerobos Jalur Bus TransJ
Polda Metro Jaya telah mengajukan surat usulan agar para pengendara yang masuk jalur busway dikenai denda Rp 1 juta. Gubernur DKI Joko Widodo menyetujui penerapan aturan tersebut.
"Semua yang berkaitan dengan tertib hukum, saya dukung," kata Gubernur DKI Jokowi di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).
Jokowi berharap aturan tersebut bisa memberikan efek jera pada warga yang melakukan pelanggaran. Namun, ia menegaskan aturan ini akan efektif kalau diterapkan secara konsisten.
"Moga-moga ada efek jera. Kalau konsisten terus akan efektif," ucap mantan Walikota Solo ini.
Jokowi akan memperbantukan Satpol PP dalam sterilisasi jalur TransJ saat aturan ini berlaku. Rencananya Pemprov DKI akan mendatangkan bus TransJ pada bulan November agar warga makin banyak menggunakan angkutan berjalur khusus ini.
Senada dengan Jokowi, Ahok setuju dengan usulan tersebut.
"Itu sih nggak masalah. Yang penting bukan soal uangnya. Yang penting bagaimana ada efek jera orang-orang tidak lakukan lagi," ujar Ahok.
Menurut Ahok, sanksi lainnya berupa blokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga akan diterapkan. Namun sanksi itu dilakukan setelah sanksi denda tidak memberi jera pelanggar.
"Itu nanti kalau sudah merasa terlalu kaya, dia cuekin. Baru lebih keras lagi. Sama seperti anak, dipelototin. Kalau masih ngotot dicubit dikit. Kalau masih ngotot juga dipukul rotan dikit," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.
"Semua yang berkaitan dengan tertib hukum, saya dukung," kata Gubernur DKI Jokowi di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).
Jokowi berharap aturan tersebut bisa memberikan efek jera pada warga yang melakukan pelanggaran. Namun, ia menegaskan aturan ini akan efektif kalau diterapkan secara konsisten.
"Moga-moga ada efek jera. Kalau konsisten terus akan efektif," ucap mantan Walikota Solo ini.
Jokowi akan memperbantukan Satpol PP dalam sterilisasi jalur TransJ saat aturan ini berlaku. Rencananya Pemprov DKI akan mendatangkan bus TransJ pada bulan November agar warga makin banyak menggunakan angkutan berjalur khusus ini.
Senada dengan Jokowi, Ahok setuju dengan usulan tersebut.
"Itu sih nggak masalah. Yang penting bukan soal uangnya. Yang penting bagaimana ada efek jera orang-orang tidak lakukan lagi," ujar Ahok.
Menurut Ahok, sanksi lainnya berupa blokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga akan diterapkan. Namun sanksi itu dilakukan setelah sanksi denda tidak memberi jera pelanggar.
"Itu nanti kalau sudah merasa terlalu kaya, dia cuekin. Baru lebih keras lagi. Sama seperti anak, dipelototin. Kalau masih ngotot dicubit dikit. Kalau masih ngotot juga dipukul rotan dikit," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.
3. Pembuat Macet di Tanah Abang
Kawasan Tanah Abang masih tetap menjadi biang kemacetan meski penertiban PKL telah dilakukan. Untuk menertibkan masyarakat yang bandel, Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan menerapkan denda Rp 500 ribu bagi pelanggar.
"Ya memang Lama-lama bisa bikin orang turun lagi. Mesti ditindak!" kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2013).
Tidak tanggung-tanggung, Ahok menyebut denda ratusan ribu rupiah menanti warga yang membandel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Saya mau ke PN (Pengadilan Negeri) nih upaya dendanya jangan Rp 100 ribu, tapi Rp 500 ribu. Biar orang ada rasa kapok," terangnya.
Ahok berharap petugas di lapangan dapat segera menangkap pelanggar yang membuat macet kawasan Tanah Abang. Soal jumlah petugas, dirinya menyebut tidak harus banyak dan ke depan lebih fokus pada pemberian denda.
"Sekarang kita denda-denda saja. Nggak bakal cukup orang. Kita mau pindahin 1.000 satpol ke Dishub sekarang Karena Dishub tidak bisa 3 shift. Makanya kita mau pindahin," jelasnya.
"Satpol PP kebanyakanlah, kita kalau perlu apa-apa, minta aja Brimob turun kalau sampai kurang orang," imbuhnya.
"Ya memang Lama-lama bisa bikin orang turun lagi. Mesti ditindak!" kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2013).
Tidak tanggung-tanggung, Ahok menyebut denda ratusan ribu rupiah menanti warga yang membandel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Saya mau ke PN (Pengadilan Negeri) nih upaya dendanya jangan Rp 100 ribu, tapi Rp 500 ribu. Biar orang ada rasa kapok," terangnya.
Ahok berharap petugas di lapangan dapat segera menangkap pelanggar yang membuat macet kawasan Tanah Abang. Soal jumlah petugas, dirinya menyebut tidak harus banyak dan ke depan lebih fokus pada pemberian denda.
"Sekarang kita denda-denda saja. Nggak bakal cukup orang. Kita mau pindahin 1.000 satpol ke Dishub sekarang Karena Dishub tidak bisa 3 shift. Makanya kita mau pindahin," jelasnya.
"Satpol PP kebanyakanlah, kita kalau perlu apa-apa, minta aja Brimob turun kalau sampai kurang orang," imbuhnya.
4. Parkir Liar
Dishub Jakarta melarang parkir sembarangan di Jatinegara, Jakarta Timur. Namun denda Rp 500 ribu mengancam.
"Untuk satu bulan ini sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 soal angkutan jalan, hukum berlaku setelah satu bukan setelah rambu dipasang. Untuk mobil diderek, nanti bisa ke Dishub langsung," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishub DKI Syamsu Nirwan ketika ditemui di Jatinegara, Senin (17/6/2013).
Syamsu mengatakan pemberlakuan denda juga baru dilakukan bulan depan. "Denda maksimal Rp 500 ribu, karena ini termasuk tindak pidana ringan," kata Syamsu.
Operasi penyisiran mulai dilakukan pada hari ini. Petugas dari Dishub mulai melakukan penggembokan dengan memasang kunci ban dan penderekan pada sejumlah mobil.
Syamsu menjelaskan, penggembokan dan penderekan itu baru hanya dilakukan pada mobil yang pemiliknya tidak ada atau tidak bisa ditemukan pada saat itu. Ketika pemiliknya sudah kembali, akan diperingatkan dan mobil segera dilepaskan.
"Karena penderekan dan penggembokan dan denda baru resmi diberlakukan pada bulan depan," kata Syamsu.
Operasi penyisiran yang dilakukan oleh Dishub DKI merupakan realisasi aturan program penanganan kemacetan dan upaya mengurai kemacetan lalu lintas di Kawasan Jatinegara.
Lokasi yang sudah sempat dinyatakan steril dari parkiran, kini akan mulai ditentukan dengan waktu. Kawasan tersebut harus tetap steril dari parkiran setiap hari kerja sejak pukul 06.00 - 20.00 WIB. Selain itu, termasuk hari Sabtu, Minggu dan libur, diperbolehkan parkir.
Pemprov DKI sudah mempersiapkan sejumlah lahan parkir resmi. Mulai dari Gedung parkir PGJ, Stasiun KA Jatinegara, Pasar Batu Aji dan Permata, parkiran berkas Pasar Rawabening dan Pasar Jatinegara.
"Untuk satu bulan ini sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 soal angkutan jalan, hukum berlaku setelah satu bukan setelah rambu dipasang. Untuk mobil diderek, nanti bisa ke Dishub langsung," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishub DKI Syamsu Nirwan ketika ditemui di Jatinegara, Senin (17/6/2013).
Syamsu mengatakan pemberlakuan denda juga baru dilakukan bulan depan. "Denda maksimal Rp 500 ribu, karena ini termasuk tindak pidana ringan," kata Syamsu.
Operasi penyisiran mulai dilakukan pada hari ini. Petugas dari Dishub mulai melakukan penggembokan dengan memasang kunci ban dan penderekan pada sejumlah mobil.
Syamsu menjelaskan, penggembokan dan penderekan itu baru hanya dilakukan pada mobil yang pemiliknya tidak ada atau tidak bisa ditemukan pada saat itu. Ketika pemiliknya sudah kembali, akan diperingatkan dan mobil segera dilepaskan.
"Karena penderekan dan penggembokan dan denda baru resmi diberlakukan pada bulan depan," kata Syamsu.
Operasi penyisiran yang dilakukan oleh Dishub DKI merupakan realisasi aturan program penanganan kemacetan dan upaya mengurai kemacetan lalu lintas di Kawasan Jatinegara.
Lokasi yang sudah sempat dinyatakan steril dari parkiran, kini akan mulai ditentukan dengan waktu. Kawasan tersebut harus tetap steril dari parkiran setiap hari kerja sejak pukul 06.00 - 20.00 WIB. Selain itu, termasuk hari Sabtu, Minggu dan libur, diperbolehkan parkir.
Pemprov DKI sudah mempersiapkan sejumlah lahan parkir resmi. Mulai dari Gedung parkir PGJ, Stasiun KA Jatinegara, Pasar Batu Aji dan Permata, parkiran berkas Pasar Rawabening dan Pasar Jatinegara.
Posting Komentar