![]() |
| Tersangka M.ZM |
LIBASS - Jakarta, Bermula ketika korban Hj. SHM berkenalan dengan tersangka ,M. ZM melalui jejaring sosial Facebook beberapa bulan yang lalu ditahun 2013, dengan segala bujuk rayu, sehingga tersangka berhasil memperdaya korban sampai kajenjang pernikahan.
Setelah 2 (dua) hari menjalani biduk rumah tangga, dengan Hj. SHM, ternyata sang suami M. Zm memiliki niat busuk untuk menguasai seluruh harta yang dimiliki sang istri, karena tersangka mengetahui sang istri memiliki sejumlah uang yang sangat besar.
Begitu sang istri pergi mengantar anaknya berangkat kesekolah, tersangka langsung melancarkan niat busuknya, guna mencuri uang yang tersimpan dalam tas.
Sesampainya Hj. SHM dirumah, ia tak menjumpai sang suami tercinta, karena merasa curiga sang istripun memeriksa tas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 316.100.000,- (Tiga Ratus Enam Belas Juta Seratus Ribu Rupiah) yang tersimpan didalam lemari, begitu terkejutnya sang istri mendapati uangnya raib.
Menurut Informasi yang diterima awak media, 26/12/13 jam 00.30 Wib Korban melaporkan kejadianya yang menimpanya kePolsek Metro Tambora, Jakarta Barat.
Tanpa menunggu waktu lama, Kapolsek Tambora Kompol DEDY,Sik. Msi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu JAYA, Amd.IK untuk mengusut tuntas dan menangkap pelakunya.
Dengan berbekal informasi yang di dapat dari sang korban, Kanit Reskrim pun bertindak dengan cepat serta melacak keberadaanya dengan menggunakan jaringan Komunikasi, setelah diketahui keberadaanya tersangka di Apartemen Sweet Metro Bandung.
kanit reskrim bersama anggotanya langsung meluncur kelokasi dan mengamankan tersangka, dengan barang bukti kendaraan roda empat dan bersama seorang wanita yang akan dijadikan korbanya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya yang sudah beberapa kali tersangka lakukan, dan tidak kurang dari 7 korban, selanjutnya sang Play Boy mendekam di Hotel Prodeo.
.jpg)
Posting Komentar