Simpang siur surat menyurat antara Kemendikbud dan Badan Kepegawaian Negara di indikasikan sebagai permainan pejabat.
Illustrasi |
Jakarta, Beberapa waktu lalu masyarakat yang tergabung dalam Tim Peduli Untuk Rifianti (TEMPUR) telah mencoba mencari keterangan terkait perkara Rifianti seorang guru TK yang terombang-ambing .
Menurut keterangan, Rifianti mengabdi menjadi guru TK sejak tahun 1983 sampai dengan 1998. Karena sakit-sakitan Rifianti meminta atasannya untuk dialihkan jenis kepegawaiannya yang semula guru menjadi Pegawai Negeri Sipil Biasa. Namun, menurut keterangan, atasan Rifianti malah menyuruh untuk mengundurkan diri. Karena dijanjikan akan diaktifkan kembali, maka Rifianti pun mengikuti saran yang diberikan atasannya tersebut.
Bagi TEMPUR, dari tahun ke tahun perkara ini sungguh membingungkan. Pasalnya surat-surat yang berisi status kepegawaian Rifianti simpang siur, mulai dari Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional pada bulan oktober 1998 yang tidak tercantum tanggalnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional yang isi nya memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 terhitung mulai tanggal tersebut dalam lajur 8.
Menurut TEMPUR, dari surat tersebut, apakah pantas kementerian yang menaungi Pendidikan dalam membuat surat keputusan tidak memberikan tanggal, dan menurut hukum surat tersebut batal demi hukum. Pada surat tersebut salah satu tembusannya diberikan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Apakah sah suatu keputusan pejabat Negara tanpa memberikan tanggal sebagai kepastian hukum suatu keputusan.
Makin tidak jelas saja surat keputusan tersebut, karena pada tahun 2000 dan 2008 keluar Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang peralihan jenis pegawainya dan NIP baru bagi PNS.
Menurut data yang diterima, bahwa pada tanggal 29 Desember 2000 Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memutuskan dengan memperhatikan Usul Kakanwil Depdiknas DKI Jakarta nomor 44434/a2.1.6/KP/2000 tgl 31 -10-2000, bahwa Rifianti terhitung mulai 1 Januari 2001 dialihkan Jenis Kepegawaianya menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Padahal, Rifianti sudah 25 bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional pada Oktober 1998 diberhentikan menjadi PNS sampai tahun 2000 tentang peralihan jenis kepegawaian Rifianti menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Aneh..!!.
Diduga, Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang berisi tentang pemberhentian Rifianti “Bodong”, pasalnya pada 20 Juni 2006 BKN mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta. Ini menunjukan bahwa BKN tidak tahu menahu tentang status RIFIANTI.
Ini menunjukan suatu keanehan yang sangat luar biasa, Surat tanggal 29 Desember 2000 BKN yang menaungi BKD seluruh Indonesia, pada saat memberikan surat keputusan, bahwa Rifianti terhitung mulai 1 Januari 2001 dialihkan Jenis Kepegawaianya menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seharusnya Surat yang berkaitan dengan Rifianti sudah berada di BKD Propinsi DKI Jakarta.
Pada 6 Oktober 2008 lagi-lagi BKN memberikan keputusan bahwa Rifianti memiliki NIP baru. Dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 SK NIP baru Rifianti diterbitkan, menunjukkan bahwa Rifianti masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil, seharusnya jika Rifianti memang sudah diberhentikan pada tahun 1998, dengan waktu yang begitu lama nama Rifianti tidak akan muncul sebagai penerima NIP baru dari Badan Kepegawaian Negara.
Hal-hal ganjil tersebut membuat Rifianti mengirim surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang kemudian dijawab dengan isi yang intinya sangat jelas, ada kejanggalan pada perkara RIFIANTI. (wali)